Journal Reportase
Breaking News

Koalisi Sipil Desak Penghentian Pelibatan TNI dalam Program KDMP Usai Konflik Berdarah di Adonara

JAKARTA- JOURNALREPORTASE Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan duka cita atas bentrokan berdarah yang terjadi antara warga Desa Waiburak dan Desa Narasaosina di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.

Koalisi menilai peristiwa tersebut bukan sekadar konflik horizontal antarmasyarakat, melainkan mencerminkan kegagalan negara dalam mencegah eskalasi sengketa agraria dan melindungi hak-hak masyarakat adat.

Dalam siaran pers yang diterbitkan pada Selasa (21/7), koalisi menyebut bentrokan yang terjadi pada 18 Juli 2026 mengakibatkan tiga orang meninggal dunia, sejumlah warga mengalami luka-luka, dan sekitar 20 rumah terbakar.

Sejumlah laporan media menyebut konflik dipicu sengketa batas tanah serta klaim atas lokasi yang dikaitkan dengan rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Koalisi menegaskan pemerintah sebelumnya telah menyatakan pembangunan fisik KDMP hanya dapat dilakukan di atas lahan yang berstatus clean and clear. Karena itu, mereka menilai pemanfaatan lahan yang masih disengketakan atau diklaim sebagai tanah ulayat tidak boleh dilakukan sebelum status hukumnya diselesaikan secara terbuka dan adil.

“Jatuhnya korban jiwa dan terbakarnya rumah warga menunjukkan kegagalan negara menjalankan kewajiban untuk mencegah kekerasan, melakukan deteksi dini, serta menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif,” demikian pernyataan Koalisi dalam siaran persnya.

Selain menyoroti penanganan konflik, Koalisi juga mengkritik pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam percepatan pembangunan KDMP. Menurut mereka, keterlibatan TNI dalam pembangunan gerai, gudang, survei lokasi, mobilisasi warga, pengamanan, hingga pengawasan program koperasi berpotensi mengaburkan batas antara fungsi sipil dan militer.

Koalisi menilai program koperasi desa merupakan agenda pemberdayaan ekonomi masyarakat yang seharusnya dikelola oleh pemerintah sipil, pemerintah desa, koperasi, dan masyarakat, bukan melalui pendekatan komando militer. Mereka mengingatkan bahwa perluasan peran militer dalam proyek sipil berisiko menghidupkan kembali praktik dwifungsi dalam bentuk baru.

Selain itu, Koalisi menyoroti berbagai persoalan tata kelola KDMP, seperti dugaan pembentukan koperasi yang bersifat instruksional, pencantuman nama warga tanpa persetujuan, penunjukan pengurus tanpa musyawarah yang memadai, potensi tumpang tindih dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hingga kekhawatiran penggunaan dana desa untuk mendukung program tersebut.

Menurut Koalisi, berbagai persoalan itu menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan KDMP agar tidak mengorbankan prinsip demokrasi desa, partisipasi masyarakat, serta nilai-nilai dasar koperasi yang sukarela, demokratis, dan akuntabel.

Terkait konflik di Adonara, Koalisi meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut secara imparsial terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab atas pembunuhan, penganiayaan, pembakaran rumah, penggunaan senjata rakitan, maupun provokasi kekerasan.

Mereka juga mendesak pemerintah memberikan perlindungan, layanan kesehatan, bantuan tempat tinggal sementara, pemulihan psikososial, serta kompensasi bagi seluruh korban.

Dalam pernyataannya, Koalisi turut mendesak Presiden, Kementerian Koperasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Pemerintah Kabupaten Flores Timur menghentikan seluruh rencana pemanfaatan lahan yang masih disengketakan untuk pembangunan KDMP.

Selain itu, Komnas HAM, Ombudsman, dan Komnas Perempuan diminta melakukan pemantauan independen terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut. DPR juga didorong menjalankan fungsi pengawasan, termasuk menelusuri dugaan penyalahgunaan dana publik, pelanggaran prosedur pendirian koperasi, serta potensi tumpang tindih dengan BUMDes.

Koalisi juga meminta Presiden memberlakukan moratorium pembangunan fisik KDMP di wilayah yang masih memiliki sengketa tanah, konflik sosial, atau penolakan warga hingga tersedia audit independen.

Di sisi lain, pemerintah bersama Panglima TNI didesak meninjau kembali seluruh bentuk kerja sama yang memberikan peran kepada TNI dalam program KDMP serta menarik keterlibatan militer dari fungsi-fungsi sipil yang tidak berkaitan langsung dengan tugas pertahanan negara.

Koalisi menegaskan pembangunan ekonomi desa tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan hak masyarakat adat, ruang hidup warga, maupun partisipasi publik.

Menurut mereka, KDMP hanya dapat menjadi program ekonomi rakyat apabila dijalankan secara sukarela, demokratis, transparan, menghormati hak asasi manusia, serta bebas dari intimidasi dan pendekatan keamanan.

Related posts

Polres Jakbar Amankan Petasan dan Atribut dari Konvoi Remaja di Cengkareng dan Kebon Jeruk

redaksi JournalReportase

Bikin SIM Dipatok Rp 1,4 Juta di Satpas SIM Daan Mogot PMJ

redaksi JournalReportase

Penyandang Disabilitas Pengatur Lalin di Tangerang Dapat Bantuan dan Penghargaan Dari Kapolda Metro Jaya

redaksi JournalReportase

Leave a Comment