JAKARTA -JOURNALREPORTASE- Polsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat, kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial AD (33) diamankan di kawasan Jalan Alfalah I, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, setelah petugas menemukan barang bukti sabu seberat bruto 9,65 gram.
Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah, , didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan, dan Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Parman Gultom, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai sebuah lokasi di Jalan Alfalah I kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, anggota melakukan penyelidikan dan pengamatan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berinisial AD,” ujar AKP Rahis Fadhlillah, Senin (13/7/2026).
Saat penangkapan, petugas terlebih dahulu menemukan sebuah alat hisap sabu atau bong yang disembunyikan di bawah meja. Penggeledahan kemudian dilanjutkan di rumah tersangka dan menghasilkan penemuan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,65 gram yang diduga akan diedarkan.
Selain sabu, polisi turut mengamankan alat hisap (bong) yang diduga digunakan oleh tersangka.
Rahis menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polsek Cengkareng dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Polsek Cengkareng akan terus merespons setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, proporsional, dan akuntabel. Setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka.
Atas kasus tersebut, tersangka terancam pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
