JAKARTA- JOURNALREPORTASE-Polda Metro Jaya menetapkan 54 orang sebagai tersangka aksi unjuk rasa (unras) menolak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Polisi mengamankan 1.192 orang yang di duga terlibat unras wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kamis 8 Oktober 2020 lalu yang memicu terjadinya aksi anarkis dengan adanya perusakan fasilitas umum dan kekerasan terhadap aparat kepolisian.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Nana Sudjana mengatakan, penetapan status tersangka 54 orang tersebut berdasar hasil pemeriksaan terhadap 1.192 orang yang sebelumnya lebih dulu telah diamankan.
Seperti diketahui, aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober2020 lalu berujung ricuh. “Ribuan orang sempat kita amankan karena terindikasi berbuat kericuhan.
Sejumlah fasilitas umum, pos polisi hingga kendaraan polisi dirusak massa bahkan dibakar. Sejumlah personel kepolisian pun terluka bahkan ada polwan yang sampai mengalami patah tangan,” ungkap Nana, Senin (12/10) di Mapolda Metro Jaya.
Nana Sudjana membeberkan, dari total 1.192 orang yang diperiksa, sebanyak 135 orang berpotensi naik penyidikan. Kemudian, mengerucut lagi jadi 83 orang dan seterusnya kembali turun tersisa menjadi 54 orang yang kini menjadi tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, ada 135 orang yang berpotensi ke tingkat penyidikan. Dari data itu, yang sudah ditingkatkan ke proses penyidikan sebanyak 83 orang kemudian 54 orang ditetapkan sebagai tersangka,” Nana mengungkapkan.
Penahanan telah dilakukan terhadap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namu demikian Nana mejelaskan, dari aksi unras yang berujung ricuh, kebanyakan dari mereka yang ditangkap masih berstatus pelajar. Mereka yang berstatus pelajar telah dipulangkan dengan syarat. Dimana, orang tua wajib menjemput dan harus membuat surat pernyataan.
“Mayoritas pelajar dan mereka kami pulangkan dengan syarat, orang tua datang dan membuat pernyataan,” kata Nana menandaskan.
