JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap situasi hak asasi manusia (HAM) di Papua masih memprihatinkan sepanjang semester pertama 2026. Dalam catatannya, Komnas HAM mencatat 42 peristiwa konflik dan kekerasan yang menyebabkan puluhan korban jiwa, dengan warga sipil menjadi kelompok yang paling banyak terdampak.
Temuan tersebut disampaikan dalam media briefing bertajuk “Catatan Komnas HAM: Refleksi Situasi HAM di Papua Semester I 2026” yang digelar di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, mengatakan konflik bersenjata antara kelompok sipil bersenjata dan aparat keamanan masih menjadi penyebab utama terganggunya pemenuhan hak-hak masyarakat di Papua.
“Selama enam bulan pertama tahun 2026, Komnas HAM mencatat 42 peristiwa konflik dan kekerasan. Dari peristiwa tersebut, 59 orang meninggal dunia dan 50 orang mengalami luka-luka, dengan warga sipil menjadi korban terbanyak,” ujar Atnike.
Menurutnya, berbagai kebijakan pemerintah seperti Otonomi Khusus, pembentukan daerah otonomi baru (DOB), hingga pembangunan di Papua belum sepenuhnya mampu menciptakan situasi yang kondusif. Konflik yang terus berlangsung juga memicu pengungsian, mengganggu layanan pendidikan dan kesehatan, serta menghilangkan mata pencaharian masyarakat.
Kondisi Papua, menurut dia, tidak bisa digeneralisasi karena eskalasi konflik terkonsentrasi di sejumlah wilayah, terutama Papua Tengah. Oleh sebab itu, penanganan dinilai harus dilakukan secara lebih tepat sasaran.
Pihaknya juga menyoroti serangan terhadap transportasi udara yang masih berulang. Kondisi tersebut dinilai memperburuk rasa aman masyarakat sekaligus menghambat akses transportasi yang menjadi kebutuhan utama di wilayah Papua.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Amirudin Al Rahab menyebut persoalan pengungsi menjadi isu kemanusiaan paling mendesak. Meski belum memiliki angka pasti, Komnas HAM memperkirakan jumlah pengungsi akibat konflik telah melampaui 100 ribu orang, bahkan sejumlah data menyebut lebih dari 150 ribu orang.
“Yang paling mendesak sekarang adalah bagaimana pemerintah memenuhi kebutuhan dasar para pengungsi, mulai dari layanan kesehatan, tempat penampungan sementara, perlindungan bagi perempuan dan anak, hingga memastikan hak pendidikan tetap terpenuhi,” kata Amirudin.
Komnas HAM juga telah berkoordinasi dengan berbagai kementerian serta menyampaikan rekomendasi kepada Presiden terkait penanganan Papua. Namun, hingga kini lembaganya masih menunggu kejelasan mekanisme koordinasi dan kementerian yang akan menjadi koordinator utama dalam penanganan persoalan tersebut.
Amirudin menegaskan Komnas HAM hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi. Karena itu, ia berharap pemerintah bersama seluruh kementerian dan lembaga terkait segera menyusun langkah terpadu agar penyelesaian persoalan Papua dapat dilakukan secara efektif, terkoordinasi dan berkelanjutan.
