Journal Reportase
Nasional

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan Hingga Akhir 2026, Hak Dipilih Berlaku pada Konferensi Berikutnya

JAKARTA -JOURNALREPORTASE- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menetapkan kebijakan reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026 sebagai langkah penataan administrasi organisasi, penguatan kualitas keanggotaan, sekaligus konsolidasi organisasi pasca dinamika internal yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat pembahasan Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa dan peningkatan status keanggotaan yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Kamis (9/7).

Rapat berlangsung secara hybrid dan diikuti jajaran Pengurus PWI Pusat, Dewan Kehormatan, serta perwakilan PWI Provinsi dari seluruh Indonesia.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan kebijakan itu merupakan tindak lanjut hasil evaluasi tata kelola organisasi selama enam bulan terakhir. Menurutnya, penataan keanggotaan diperlukan agar data anggota lebih tertib, akurat, dan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

“KTA PWI hanya diberikan kepada wartawan yang masih aktif menjalankan profesinya dan memenuhi persyaratan administrasi, termasuk bekerja di perusahaan pers berbadan hukum. Dengan demikian, organisasi memiliki data keanggotaan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Munir.

Hasil evaluasi organisasi, lanjutnya, menemukan sejumlah persoalan, di antaranya masih adanya calon peserta konferensi yang baru mengurus KTA menjelang pemilihan namun tetap dapat mencalonkan diri bahkan terpilih. Selain itu, banyak anggota yang tidak memperpanjang KTA, serta masih terdapat pengurus daerah yang belum optimal melakukan pembinaan dan peningkatan status keanggotaan.

Karena itu, PWI Pusat menetapkan masa reaktivasi berlaku hingga 31 Desember 2026 sebagai kesempatan terakhir bagi anggota yang memenuhi syarat untuk menyelesaikan administrasi keanggotaannya.

Munir menegaskan, kebijakan tersebut merupakan diskresi terakhir Ketua Umum PWI Pusat sebelum seluruh ketentuan diberlakukan sepenuhnya sesuai AD/ART organisasi.

“Diskresi ini kami berikan sebagai kesempatan terakhir untuk menuntaskan persoalan keanggotaan secara menyeluruh sekaligus memperkuat semangat persatuan dan rekonsiliasi organisasi. Setelah 31 Desember 2026, tidak akan ada lagi kebijakan diskresi terkait reaktivasi keanggotaan,” tegasnya.

Ia juga menegaskan, perpanjangan KTA hanya dapat dilakukan bagi anggota yang masih aktif bekerja sebagai wartawan. Anggota yang telah beralih profesi tidak dapat diperpanjang status keanggotaannya, sedangkan proses seleksi dan verifikasi menjadi tanggung jawab PWI Provinsi.

Dalam rapat tersebut, PWI Pusat juga membentuk Tim Khusus Verifikasi yang terdiri atas unsur Dewan Kehormatan, Bidang Organisasi, Tim Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), Sekretaris Jenderal, Bidang Pembina Daerah, serta Bidang Pembinaan dan Pembelaan Hukum.

Tim tersebut bertugas melakukan monitoring dan verifikasi terhadap seluruh KTA yang diterbitkan pada masa kepengurusan sebelumnya.

Proses verifikasi dilakukan berdasarkan ketentuan AD/ART dengan syarat telah mengikuti OKK, lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), tidak pernah mendapat sanksi organisasi, serta memperoleh rekomendasi PWI Provinsi dan persetujuan Dewan Kehormatan Provinsi.

Rapat juga membahas berbagai masukan dari PWI Provinsi terkait mekanisme reaktivasi, status anggota senior, anggota sebelum 2012, hak memilih dan dipilih dalam konferensi, hingga mekanisme pembentukan kepengurusan di provinsi baru.

Menanggapi berbagai usulan tersebut, PWI Pusat menegaskan bahwa pembentukan kepengurusan definitif di provinsi baru minimal harus memiliki enam anggota biasa dan kepengurusan di dua kabupaten/kota.

Apabila persyaratan belum terpenuhi, kepengurusan tetap berstatus pelaksana tugas (Plt).

Selain itu, anggota yang telah memiliki UKW tetapi belum mengikuti OKK tetap berstatus Anggota Muda hingga memenuhi seluruh persyaratan menjadi Anggota Biasa.

Sementara anggota yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diwajibkan cuti atau nonaktif dari keanggotaan PWI, sedangkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dapat diterbitkan KTA sebagai anggota aktif.

PWI Pusat juga memutuskan seluruh konferensi PWI Provinsi maupun kabupaten/kota yang diselenggarakan setelah Hari Pers Nasional (HPN) 2026 wajib mengacu pada Surat Keputusan (SKEP) Reaktivasi Keanggotaan.

Penerbitan KTA hasil reaktivasi direncanakan dilakukan pada peringatan Hari Pers Nasional, 9 Februari 2027. Khusus bagi anggota biasa yang diusulkan menjadi pengurus hasil konferensi pada 2026, KTA akan diterbitkan paling lambat tujuh hari sebelum Surat Keputusan kepengurusan diterbitkan.

Untuk mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut, PWI Pusat membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang beranggotakan Atal S. Depari, Zulkifli Gani Ottoh, Mirza Zulhadi, Suprapto Sastro Atmojo, M. Selamet Susanto, Djoko Tetuko Abdul Latif, Anrico Pasaribu, dan Sumber Rajasa Ginting.

Dalam rapat lanjutan pengurus harian, diputuskan bahwa bagi PWI Provinsi maupun kabupaten/kota yang melaksanakan konferensi pemilihan ketua dan pengurus sepanjang 2026 atau sebelum 9 Februari 2027, ketentuan reaktivasi belum diberlakukan. Kebijakan reaktivasi efektif berlaku mulai 9 Februari 2027.

Dengan demikian, anggota yang status keanggotaannya diaktifkan kembali setelah 9 Februari 2027 hanya memiliki hak memilih dalam konferensi organisasi, namun belum memiliki hak untuk dipilih sebagai pengurus.

“Hak dipilih tidak berlaku untuk konferensi dalam waktu terdekat, tetapi pada konferensi berikutnya atau sesudahnya,” pungkas Munir.

Related posts

Festival Al Azhom Resmi Dibuka, Dandim 0506 Tangerang : Jadi simbol Kesatuan Masyarakat

redaksi JournalReportase

Upaya Cegah Penyebaran Covid-19, Babinsa Kayu Putih Bersama Tiga Pilar dan Damkar Semprot Disinfektan

redaksi JournalReportase

Pengurus Pramuka Saka Wira Kartika Kodim 0505 Jakarta Timur Resmi di Lantik

redaksi JournalReportase

Leave a Comment