Journal Reportase
Breaking News

Guru Besar Universitas Esa Unggul Prof. Juanda Dukung Langkah Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi Batu Bara, Asabri, dan Jiwasraya

JAKARTA -JOURNAL REPORTASE- Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Juanda, menyatakan dukungannya terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mengungkap sejumlah perkara dugaan korupsi, di antaranya dugaan korupsi pengadaan batu bara, dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), serta dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Menurut Juanda, langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian patut diapresiasi dan memperoleh dukungan dari seluruh elemen masyarakat sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Upaya yang dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya melalui tindakan hukum berupa penggeledahan dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi sangat perlu diapresiasi dan wajib didukung oleh siapapun, khususnya rakyat Indonesia,” ujar Juanda dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).

Ia menilai korupsi telah menjadi persoalan serius yang mengancam keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara apabila tidak ditangani secara komprehensif.

“Ibarat penyakit, korupsi sudah sangat kronis dan meluas ke seluruh tubuh. Jika tidak dilakukan upaya pemberantasan secara serius melalui pendekatan sistemik, menyeluruh, dan konsisten, maka akan berdampak terhadap keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya.

Juanda menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi memerlukan sinergi seluruh aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, advokat, hingga hakim.

Menurutnya, seluruh unsur penegak hukum harus memiliki visi yang sama dalam membangun sistem penegakan hukum yang kuat, profesional, dan berintegritas.

“Semua aparat penegak hukum wajib menjadi satu kesatuan sistem yang kuat dan solid dalam memerangi tindak pidana korupsi dengan tetap mengedepankan proses hukum yang profesional dan proporsional demi keberlangsungan pembangunan nasional serta terciptanya kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat Indonesia,” jelasnya.

Ia meminta aparat kepolisian tidak ragu menuntaskan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kepolisian harus menjalankan kewenangan, tugas, dan fungsinya secara profesional, proporsional, serta objektif guna mengungkap siapa saja pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, publik yang mendukung upaya pemberantasan korupsi saat ini menantikan perkembangan dan hasil pengungkapan perkara-perkara yang memiliki skala besar tersebut.

Meski demikian, Juanda mengingatkan agar masyarakat tetap menghormati asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung.

“Masyarakat harus tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan tidak menyimpulkan atau mengaitkan tindakan kepolisian dengan institusi maupun pejabat tertentu yang bersifat subjektif sebelum penyidik secara resmi mengumumkan siapa tersangka, substansi perkara, jenis tindak pidana, serta nilai kerugian negara yang sebenarnya,” ungkapnya.

Ia mengajak masyarakat memberikan kepercayaan kepada penyidik Kortas Tipikor Polri untuk bekerja secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Mari kita percayakan dan berikan kesempatan kepada aparat penyidik kepolisian untuk bekerja dengan tenang dan profesional sesuai kewenangannya berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Juanda, Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara.

Related posts

Peduli Lingkungan Sosial Taruna Akpol Gelar Baksos

redaksi JournalReportase

Keluarga Sehat Mulai dari Minyak Sehat

redaksi JournalReportase

2 Pelaku Gabores Dibekuk, 1 Pelaku Tewas di Dor Timah Panas

Leave a Comment