Journal Reportase
Breaking News

Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt. Jampidsus, Febrie Adriansyah Mundur dan Ditetapkan Tersangka

JAKARTA – JOURNALREPORTASE – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu pagi (11/7/2026).

Penunjukan tersebut ditetapkan melalui Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026.

Keputusan itu diambil untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus hingga ditetapkannya pejabat definitif.

Pengunduran diri Febrie menjadi perhatian publik karena namanya belakangan ramai diperbincangkan terkait dugaan keterlibatan dalam sejumlah perkara besar, di antaranya kasus PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan PT Asuransi Jiwasraya.

Pada hari yang sama, Sabtu sore (11/7/2026), penyidik Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi jumbo dan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU)

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa belasan saksi serta melakukan penggeledahan.

“Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Totok dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).

“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah red], dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan pergantian kepemimpinan di jajaran Jampidsus tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang dalam siaran pers Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

Rudi Margono saat ini masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Sebelum menduduki posisi tersebut, ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta.

Kejaksaan Agung menyatakan penunjukan Rudi sebagai Plt. Jampidsus bertujuan menjaga stabilitas organisasi sekaligus memastikan seluruh proses penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan tanpa hambatan hingga pejabat definitif ditetapkan.

Informasi yang beredar menyebutkan pengunduran diri tersebut dilakukan untuk menjaga objektivitas dan integritas penegakan hukum.

Related posts

Panglima Koarmada I Resmi Tutup Latihan Glagaspur Tingkat III Terpadu

redaksi JournalReportase

Kejagung akan Panggil Direktur Utama KAI Logisti?

redaksi JournalReportase

YPJI Bagikan Ratusan Takjil Ramadan di Lampu Merah Trakindo Cilandak

redaksi JournalReportase

Leave a Comment