JAKARTA- TOP- Dukungan terhadap langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) terus mengalir.
Sejumlah pakar energi, pemerhati antikorupsi, hingga aktivis antikorupsi menilai pengusutan perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp5 triliun itu harus dilakukan secara menyeluruh dan tanpa tebang pilih.
Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menjadi salah satu lembaga yang menyatakan dukungan penuh terhadap proses penyidikan yang tengah dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, mengatakan Polri memiliki kapasitas untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Menurutnya, penyidikan harus dilakukan secara profesional dan sesuai arahan Presiden agar seluruh aktor yang berperan dalam dugaan penyimpangan dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Jika serius, maka mudah mengungkap siapa saja pemainnya, sebab kami yakin Kortastipidkor sudah memiliki data penyimpangan yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun jangan tebang pilih, ungkap semuanya sesuai perintah Presiden,” ujar Yusri, Selasa (7/7/2026).
Selain itu, CERI meminta penyidik memperluas pendalaman perkara dengan melakukan pengambilan sampel batu bara di setiap stockpile PLTU di berbagai daerah.
Menurut Yusri, pemeriksaan juga perlu menyasar peran surveyor yang ditunjuk dalam kerja sama antara PLN EPI dengan para pemasok batu bara, khususnya terkait penerbitan sertifikat analisis kualitas batu bara.
Dukungan serupa disampaikan mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap. Ia menilai dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak luas terhadap masyarakat melalui biaya sosial (social cost).
Menurut Yudi, dugaan penyimpangan tersebut diduga turut berkontribusi terhadap terjadinya blackout listrik di sejumlah wilayah Sumatera dan Jawa sehingga mengganggu aktivitas masyarakat maupun dunia usaha.
“Kerugian yang ditimbulkan bukan hanya kerugian riil negara, tetapi juga biaya sosial yang harus ditanggung masyarakat akibat terganggunya pasokan listrik. Banyak aktivitas ekonomi dan usaha yang terdampak karena pemadaman tersebut,” kata Yudi.
Ia menduga terdapat aktor intelektual di balik dugaan korupsi tersebut mengingat dugaan penyimpangan disebut terjadi secara sistematis di sejumlah PLTU.
Karena itu, aparat penegak hukum diminta mengungkap seluruh pihak yang diduga menjadi pengendali maupun penerima manfaat dari praktik tersebut.
Yudi juga mengimbau seluruh pihak yang dipanggil penyidik agar bersikap kooperatif sehingga proses penyidikan dapat berjalan efektif dan mampu mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Sementara itu, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kortastipidkor Polri.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan organisasinya akan mengawal proses penyidikan hingga tuntas serta siap menyerahkan data tambahan yang dimiliki kepada penyidik.
“Saya dukung penuh Kortastipidkor untuk menangani dugaan korupsi yang terkait dengan batu bara. Akan saya kawal betul, akan saya tambahkan data-data yang saya punya,” ujar Boyamin.
Menurut Boyamin, dugaan penyimpangan dalam pemenuhan pasokan batu bara diduga telah berlangsung cukup lama. Ia mengaku telah mengantongi sejumlah data yang mengindikasikan adanya dugaan manipulasi kualitas maupun kuantitas batu bara yang dipasok.
“Karena ini permainan diduga sudah lama dan ada dugaan manipulasi yang sangat jelas. Membelinya sekitar Rp3.000 oleh pedagang, kemudian dijual kepada PLN sekitar Rp4.000. Saya sudah punya data-datanya. Ini jelas diduga merugikan PLN dan akan saya kawal,” katanya.
Di sisi lain, Kortastipidkor Polri terus melanjutkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait pengadaan serta pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU selama periode 2018 hingga 2026. Perkara tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menyampaikan bahwa penyidik telah menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan.
“Hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU yang melibatkan beberapa perusahaan, di antaranya PT OBP dan PT BRA,” ujar Totok dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo, menambahkan penyidik menemukan sejumlah modus yang diduga digunakan para pelaku, mulai dari manipulasi dokumen, manipulasi kuantitas batu bara yang dipasok, hingga dugaan penyimpangan yang menyebabkan pembayaran kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.
Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sedikitnya 16 saksi, menganalisis berbagai dokumen, serta mengumpulkan alat bukti lainnya. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun.
