Journal Reportase
Breaking NewsKriminalNasional

Ahmad Dhani Ditangkap Terkait Narkotika Jenis Sabu

Sabu

PAPUA- Ahmad Dhani (18) diamankan pihak Kepolisian Polres Timika, Papua. Polisi mengamankan Dhani atas dugaan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.

Ahmad Dani diamankan di kantor J&T Jalan Budi Utomo Timika pada Senin (18/01/2021). Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dimana ada paket dalam J&T yang awalnya diduga berisi narkotika jenis tembakau sintetis milik pelaku.

Satuan Resnarkoba langsung meluncur ke lokasi untuk mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Mimika untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, mengatakan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa 1 plastik bening berisi tembakau sintetis yang diduga mengandung narkotika serta 1 buah plastik warna hitam (pembungkus paketan).

Selain itu, polisi juga mengamankan 1 jaket warna hitam dan 1 buah HP merek vivo Z One pro warna biru mudah.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 (empat) tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

“Serta denda paling sedikit Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepulih miliar),” kata Kamal kepada wartawan.ANA

Related posts

Patroli Babinsa dan Bimaspol Polsek Senen Tangkap Pemake dan Pengedar Sabu

redaksi JournalReportase

Cek Kesiapan Sirkuit Mandalika, Pesan Kakorlantas Jadilah Tuan Rumah yang Baik

redaksi JournalReportase

Saling Bantu Satgas TMMD Kodim 0415/Batanghari Bangun Jamban di Desa Ladang Peris

redaksi JournalReportase

Leave a Comment