Journal Reportase
Kriminal

Polsek Jagakarsa Ungkap Kasus Penganiayaan di Cipedak, Pelaku FRS Ditangkap

JAKARTA -JOURNALREPORTASE- Polsek Jagakarsa, Polres Metro Jakarta Selatan, berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Seorang pelaku berinisial FRS berhasil diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Moch Kahfi II, tepatnya di dekat Lapangan Al Bainah, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi mengatakan, pihaknya bergerak cepat setelah mengetahui adanya rekaman video penganiayaan yang beredar di media sosial.

“Setelah mengetahui adanya video penganiayaan yang beredar di media sosial, kami langsung melakukan penelusuran dan mencari keberadaan korban untuk membuat laporan polisi,” ujar Nurma.

Korban dalam perkara tersebut diketahui berinisial AA. Sementara itu, pelaku yang telah diamankan berinisial FRS, seorang pria yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diduga menjadi korban penganiayaan oleh pelaku yang sebelumnya tidak dikenalnya.

Saat kejadian, pelaku diketahui mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja dan mengenakan pakaian yang sesuai dengan rekaman video yang beredar.

Nurma menjelaskan, setelah laporan polisi dibuat pada Minggu (5/7/2026), Unit Reserse Kriminal Polsek Jagakarsa bersama Tim Operasional Polres Metro Jakarta Selatan langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi sekaligus mencari keberadaan pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku pada Minggu malam. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Jagakarsa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150 RR yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksi penganiayaan.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta mendalami keterangan korban, pelaku, dan sejumlah saksi guna melengkapi proses penyidikan.

Nurma menegaskan, perkara tersebut ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Apabila mengetahui adanya tindak pidana, menjadi korban kejahatan, atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan darurat kepolisian 110,”  Nurma. (AY)

Related posts

Diduga Ada Oknum, Suratno Akan Mengajukan PK Serta Ke Komisi Yudisial

redaksi JournalReportase

Heboh Peredaran Obat Tramadol, Begini Penjelasan Wakapolsek Jagakarsa

redaksi JournalReportase

Berkas Kasus Pemalsuan Surat PT TGM Lengkap, Pengacara Puji Kinerja Bareskrim

Danang journalreportase

Leave a Comment