Journal Reportase
News

CIC Ultimatum Menteri Imipas: Copot Kalapas Salemba Imbas Kasus Napi Koruptor Gunakan HP di Lapas!

Jakarta – Bebasnya narapidana kasus korupsi menggunakan telepon genggam di dalam Lapas Kelas IIA Salemba menuai kecaman.

Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigasi Committee (DPP-CIC) mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan segera mengambil tindakan tegas dengan mencopot Kepala Lapas Kelas IIA Salemba beserta jajaran yang dinilai bertanggung jawab apabila terbukti terjadi pembiaran terhadap penggunaan telepon seluler oleh warga binaan.

Ketua Umum DPP-CIC, Raden Bambang, menilai penggunaan telepon genggam oleh narapidana tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap aturan sekaligus mencerminkan lemahnya sistem pengawasan di dalam Lapas.

“Penggunaan telepon genggam oleh warga binaan tanpa izin bertentangan dengan ketentuan pemasyarakatan. Karena itu, beredarnya foto tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di Lapas Kelas IIA Salemba. Kami meminta tegas kepada Menteri Imipas Jenderal (Purn) Agus Andrianto melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan segera mencopot Kalapas Kelas IIA Salemba maupun jajarannya yang terlibat memberikan izin penggunaan telepon seluler kepada warga binaan, karena hal tersebut sudah melanggar peraturan,” tegas Bambang kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Diberitakan sebelumnya, sebuah foto yang memperlihatkan seorang narapidana kasus korupsi diduga menggunakan telepon genggam di dalam Lapas Kelas IIA Salemba beredar di kalangan wartawan, Minggu, 5 Juli 2026.

Foto itu memunculkan dugaan masih adanya penggunaan alat komunikasi secara ilegal di dalam lembaga pemasyarakatan. Dalam foto yang diterima media ini, narapidana yang disebut bernama Edward Seky Soeryadjaya tampak memegang telepon genggam saat berada di dalam lapas. Belum dapat dipastikan kapan foto tersebut diambil.

Seorang sumber yang mengetahui kondisi di dalam Lapas Salemba mengatakan penggunaan telepon genggam oleh narapidana bukan lagi hal baru. Menurut dia, praktik itu diduga berlangsung secara terbuka.

“Narapidana menggunakan HP di dalam lapas. Tidak hanya satu orang, jumlahnya banyak dan mereka tidak perlu sembunyi-sembunyi,” kata sumber tersebut kepada Journalreportase.com, Minggu, 5 Juli 2026.

Penggunaan telepon genggam oleh warga binaan tanpa izin bertentangan dengan ketentuan pemasyarakatan. Karena itu, beredarnya foto tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di Lapas Kelas IIA Salemba.

Related posts

Dewan Kehormatan YPJI Haji Susilo Wafat, Yayasan Peduli Jurnalis Indonesia Berduka

journalreportase

Gemabudhi Pertanyakan PDIP yang Mau Tempatkan Polri di Bawah TNI

redaksi JournalReportase

Pegiat Literasi Medsos: Bonus Demografi adalah Kekuatan Bangsa

redaksi JournalReportase

Leave a Comment