Journal Reportase
Uncategorized

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand–Indonesia di Perairan Aceh, Dua Tersangka Ditangkap

JAKARTA- JOURNALREPORTASE– Tim gabungan Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC Dittipidnarkoba dan Bea Cukai Aceh menggagalkan upaya penyelundupan 325 kilogram narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional Thailand–Indonesia.

Dalam operasi yang digelar di perairan Aceh pada Selasa (23/6/2026), petugas menangkap dua tersangka dan menyita barang bukti yang diperkirakan bernilai sekitar Rp585 miliar.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JBM (29) dan ZA (29). Berdasarkan hasil penyelidikan, ZA diduga berperan sebagai pengendali di darat, sedangkan JBM bertindak sebagai tekong yang mengemudikan kapal pengangkut narkotika dari titik pertemuan di laut menuju wilayah Aceh.

Sementara itu, dua orang yang diduga menjadi pengendali utama jaringan, yakni Muhammad Jabbar (MJ) dan Ulul Azmi alias Mahlul, hingga kini masih dalam pengejaran aparat dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi tim gabungan yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Kombes Pol. Handik Zusen bersama Kombes Pol. Kevin Leleury.

“Ditemukan 13 karung goni warna kuning, ketika dibuka berisikan kemasan teh China yang menurut pengakuan kedua orang tersebut berisi narkotika jenis sabu,” ujar Eko dalam keterangannya, Minggu (28/6/2026).

Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan 325 bungkus kemasan teh China yang masing-masing berisi sabu dengan total berat sekitar 325 kilogram. Hasil uji laboratorium awal menunjukkan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.

Selain narkotika, petugas turut menyita satu unit mobil Honda HR-V hitam bernomor polisi BK 1975 ACH, sebuah kapal jenis Oskadon berwarna merah muda, serta sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas penyelundupan.

Berawal dari Informasi Intelijen

Kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima aparat pada awal Juni 2026 mengenai rencana penyelundupan sabu dari Thailand ke Aceh melalui jalur laut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan intensif di kawasan Pantai Blang Mangat, Lhokseumawe.

Pada Selasa malam (23/6/2026), petugas mencurigai sebuah mobil Honda HR-V yang keluar dari kawasan pantai membawa muatan narkotika. Saat hendak dihentikan, kedua tersangka sempat melarikan diri ke arah semak-semak, namun berhasil ditangkap.

Dalam pemeriksaan, JBM mengaku berlayar menggunakan kapal Oskadon menuju titik temu sekitar 120 mil laut di wilayah perbatasan Indonesia–Thailand.

Di lokasi tersebut dilakukan pemindahan barang dari kapal asing ke kapal yang dikemudikannya dengan metode ship-to-ship.

Sekitar pukul 18.00 WIB kapal memasuki kembali perairan Aceh. Satu jam kemudian, sebanyak 325 bungkus sabu dipindahkan ke dalam mobil Honda HR-V sebelum rencananya dibawa ke daratan. Aparat kemudian menggagalkan upaya distribusi tersebut.

Dijanjikan Imbalan Ratusan Juta Rupiah

Berdasarkan keterangan para tersangka, ZA dijanjikan bayaran sebesar Rp30 juta untuk setiap karung sabu yang berhasil diangkut, sehingga total upah yang akan diterimanya mencapai Rp390 juta.
Sementara itu, JBM mengaku dijanjikan imbalan sekitar Rp400 juta untuk mengangkut 13 karung sabu dari laut menuju daratan.

Cegah Penyalahgunaan 1,6 Juta Jiwa
Polisi memperkirakan nilai ekonomi barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp585 miliar. Dengan digagalkannya penyelundupan tersebut, aparat memperkirakan sebanyak 1.625.000 jiwa dapat terhindar dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Penyidik Bareskrim Polri saat ini masih memburu dua tersangka yang masuk dalam DPO, menelusuri aliran dana jaringan narkotika internasional tersebut, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyelundupan lintas negara itu.

Related posts

Menyoal Pemerintahan “Bebek Lumpuh”

redaksi JournalReportase

Malam Ke Tujuh Tahlilan Kodim 0506/Tangerang Santuni Yatim

redaksi JournalReportase

Innovative Ansätze für nachhaltige Energie: Ein tiefgehender Blick

Leave a Comment