DEPOK- JOURNALREPORTASE – Polres Metro Depok menjemput dua orang terlapor, Buya Nurmansyah dan M. Astagofi alias Sagaf, terkait penyelidikan dugaan tindak pidana pelecehan terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di wilayah Kabupaten Bogor.
Kedua terlapor selanjutnya dibawa ke Mapolres Metro Depok guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok.
Penjemputan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang telah diterima sebelumnya mengenai dugaan peristiwa pelecehan yang diduga melibatkan pengasuh pondok pesantren tersebut.
Peristiwa penjemputan berlangsung pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Pondok Putra Pesantren Al-Aimmatul Arba’ah, Kampung Nanggela, Desa Sukmajaya, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor.
Setibanya di lokasi, petugas gabungan Polres Metro Depok menemui Buya Nurmansyah dan M. Astagofi alias Sagaf. Dalam proses awal, Sagaf disebut sempat menyampaikan keberatan untuk langsung ikut ke Polres Metro Depok dengan alasan menunggu kehadiran penasihat hukum.
Namun, setelah petugas memberikan penjelasan mengenai dasar laporan polisi serta prosedur pemeriksaan yang akan dijalankan, kedua terlapor akhirnya bersedia mengikuti proses penjemputan secara kooperatif.
Sekitar pukul 12.00 WIB, keduanya diberangkatkan menuju Mapolres Metro Depok dan tiba sekitar pukul 12.50 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Unit PPA.
Dalam kegiatan tersebut, turut terlibat sejumlah personel gabungan, di antaranya Kanit PPA AKP Tamar Bekti, Kanit III Sat Intelkam Iptu Saptono, Kasubnit Ipda Zaenal, serta personel dari Unit PPA, Jatanras, dan Sat Intelkam Polres Metro Depok.
Kepolisian menyatakan penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan dugaan tindak pidana pelecehan terhadap sejumlah santriwati yang diduga terjadi di lingkungan pesantren tersebut.
Penyidik menyebut proses hukum akan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Selain itu, penyidik juga mendalami informasi mengenai dugaan adanya tekanan atau intimidasi terhadap lingkungan pesantren setelah laporan tersebut mencuat.
Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa fokus utama penyidikan saat ini adalah pembuktian materiil atas laporan yang telah diterima.
Hingga berita ini ditulis, proses pemeriksaan terhadap kedua terlapor masih berlangsung.
Belum terdapat penetapan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara ini.
