Journal Reportase
Breaking News

Roy Suryo dan  Tifa Tak Ditahan dalam Kasus Dugaan Fitnah Terkait Ijazah Jokowi

JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa setelah menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan keputusan tersebut diambil sesuai mekanisme hukum yang berlaku setelah jaksa menerima permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum dan keluarga para tersangka.

“Sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar Marcelo di Gedung Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6).

Menurut Marcelo, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan sejumlah faktor sebelum mengabulkan permohonan tersebut.

Salah satunya adalah adanya jaminan dari keluarga yang bersedia bertanggung jawab apabila para tersangka tidak memenuhi kewajiban hukum selama proses persidangan berlangsung.

“Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban,” katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Kejari Jakarta Selatan pada Senin (22/6). Pelimpahan tahap II tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang sebelumnya diawali dengan penangkapan keduanya pada Jumat (19/6) pagi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kami pastikan seluruh tahapan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP,” ujar Iman.

Ia juga menegaskan bahwa pihak yang merasa keberatan terhadap proses hukum yang berjalan memiliki hak untuk menempuh mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kalau ada hal-hal yang dianggap tidak tepat, ada mekanisme praperadilan. Semua ketentuan prosedur ada rambu-rambunya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menegaskan bahwa Polri terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat.

Namun, ia mengingatkan agar kritik disampaikan berdasarkan fakta hukum dan bukan melalui penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Polri tidak anti kritik. Kritik kami terima, tapi harus berbasis fakta hukum, bukan narasi provokatif, hoaks, atau informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Budi.

Ia menjelaskan bahwa tindakan paksa yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari proses hukum yang sah. Sebelum dilakukan penahanan, penyidik juga melakukan pemeriksaan kondisi fisik dan psikis tersangka guna memastikan kesehatan mereka tetap terjaga.

“Pemeriksaan dan perawatan medis di RS Polri Kramat Jati dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia. Proses hukum ini bukan menyasar personal, profesi, atau ketokohan seseorang, melainkan berdasarkan laporan masyarakat yang didukung alat bukti, keterangan saksi, ahli, dan bukti lainnya,” jelasnya.

Dengan telah dilaksanakannya pelimpahan tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk tahap penuntutan hingga persidangan di pengadilan.

 

Related posts

Polda Lampung Kejar Pelaku Curanmor Penembak Bripka Arya Supena hingga Tewas

redaksi JournalReportase

Amankan 1 Ton Beras Curian, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Tiga Orang Pelaku

redaksi JournalReportase

Tiga Tersangka Tawuran Berujung Satu Orang Tewas Ditangkap

redaksi JournalReportase

Leave a Comment