JOURNALREPORTASE,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di desak mengusut tuntas dugaan penyelewengan keuangan negara, yaitu pencucian uang ( Money Laundry ) senilai Rp. 51 miliar yang dilakukan oleh mantan Bupati Cirebon Sunjaya beberapa waktu lalu.
Demikian disampaikanLembaga Bantuan Hukum (LBH) TOPAN RI ( Tiem Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia ) Provinsi Jawa Barat Edi Prasetio, melalui rilis berita yang di terima redaksi Media Online Journal Reportase.com, Minggu (6/10).
Dugaan kasus pencucian uang yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliaran rupiah itu jelas-jelas perbuatan melawan hukum, dampaknya, beber dia adalah perekomian bangsa untuk rakyat terganggu.
“Pencucian uang menurut saya tidak hanya dilakukan seorang diri oleh S melainkan ada tangan-tangan lain yang terlibat turut melenggangkan pencucian uang tersebut, bagaimana mungkin bias mulus kalau tidak ada dibelakang S yang terlibat, “ tegas Kang Pras.
Akibatnya, lanjut Pras, negara dirugikan, untuk itu, dia mendesak kepada KPK untuk segera mengusut tuntas siapa-siapa saja yang terlibat didalamnya, meskipun dalang atau otak dari semua dugaan itu tertuju pada S sebagai mantan pejabat Pemerintah Kota Cirebon yang cukup berpengaruh, ketika yang bersangkutan masih menjabat.
“Kami sedang mengumpulkan bukti tambahan dan fakta-fakta hukum yang melibatkan S dan kroninya untuk segera kita laporkan kembali ke KPK dalam waktu dekat,” pungkasnya.
Mengingat katanya, hingga kini kasusnya mandeg alias stanag di tengah jalan.” Kita berharap KPK dengan kepemimpinan yang baru ini segera menndaklanjuti kasus dugaan penyelewengan keuangan negara atau pencuciab uang, “tandasnya. (Untung Sugianto)
