JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).
Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan dan menahan satu tersangka baru berinisial FH yang disebut memiliki peran strategis dalam operasional perusahaan tersebut.
DIrtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penetapan tersangka FH merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah, mulai dari keterangan saksi, ahli, dokumen, hingga bukti elektronik.
“Penyidik menemukan adanya keterlibatan aktif tersangka FH dalam aktivitas perusahaan, termasuk mengetahui dan berkontribusi terhadap praktik yang diduga melanggar hukum,” ujar Ade Safri dalam keterangannya.
FH diketahui menjabat sebagai Founder dan Advisor PT DSI. Ia memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (19/6/2026) dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam, mulai pukul 11.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 79 pertanyaan.
Usai pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap FH di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari. Masa penahanan terhitung sejak 19 Juni hingga 8 Juli 2026.
Menurut Ade Safri, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, termasuk mencegah potensi penghilangan barang bukti dan memastikan kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam konstruksi perkara, FH disebut memiliki posisi penting di lingkungan PT DSI. Selain sebagai pendiri dan penasihat perusahaan, ia memiliki rekam jejak panjang di sektor keuangan, termasuk pernah menjabat sebagai direktur di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Penyidik juga menemukan adanya keterkaitan FH dengan sejumlah perusahaan afiliasi, baik sebagai komisaris, direktur utama, maupun pemegang saham. Selain itu, FH diduga berstatus sebagai pemilik saham nominee tanpa melakukan penyetoran modal secara nyata.
Dalam aktivitas perusahaan, FH disebut aktif mengikuti rapat, memberikan masukan strategis, serta mencari calon investor atau pemberi dana (lender) untuk mendukung operasional PT DSI.
Salah satu temuan penting dalam penyidikan adalah dugaan penggunaan proyek fiktif yang ditampilkan melalui platform digital PT DSI guna menarik dana dari masyarakat.
Proyek-proyek tersebut diduga berasal dari data atau informasi borrower eksisting yang dimanipulasi sehingga tampak sebagai peluang investasi yang sah.
“Tersangka mengetahui adanya campaign proyek fiktif yang diunggah ke website dan aplikasi untuk menarik minat investor,” kata Ade Safri.
Dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat kemudian diduga disalurkan tanpa dasar yang jelas dan berpotensi dialihkan untuk kepentingan lain, termasuk melalui skema pencucian uang.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat tersangka lain dalam perkara ini, yakni TA, MY, ARL, dan AS. Dengan penetapan FH, jumlah tersangka dalam kasus tersebut bertambah menjadi lima orang.
Untuk tiga tersangka, yakni TA, MY, dan ARL, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada 9 Juni 2026.
Sementara itu, proses pemberkasan terhadap tersangka AS, FH, serta tersangka korporasi masih berlangsung dan terus dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan.
Bareskrim Polri menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang terjadi serta menelusuri aliran dana yang terkait dalam perkara tersebut.
