Journal Reportase
Opini

UMKM Naik Kelas, Fiskal Makin Kuat Membangun Ketahanan Fiskal Indonesia Melalui Formalisasi Usaha

Di tengah ketidakpastian ekonomi global, mulai dari perlambatan ekonomi dunia hingga konflik geopolitik, Indonesia membutuhkan sumber penerimaan negara yang kuat dan berkelanjutan. Dalam konteks ini, salah satu potensi terbesar yang masih belum tergarap optimal adalah sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Peran strategis UMKM tersebut tercermin dalam data SIDT-UMKM yang menunjukkan bahwa pada tahun 2025 jumlah unit usaha mencapai 30,21 juta, dengan lebih dari 28,98 juta pelaku usaha, serta menyerap lebih dari 45,3 juta tenaga kerja. Dominasi usaha mikro yang mencapai 99,71% dari total UMKM menunjukkan bahwa sektor ini merupakan basis ekonomi rakyat yang sangat besar dan memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Besarnya jumlah UMKM tersebut menunjukkan bahwa sektor ini tidak hanya berperan sebagai mesin pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memiliki potensi besar untuk naik kelas melalui proses formalisasi usaha dan terintegrasi.

Potensi Besar yang Belum Tergarap

Di balik besarnya kontribusi tersebut, sebagian besar UMKM masih beroperasi di sektor informal dengan keterbatasan legalitas usaha, pencatatan keuangan yang belum tertata, serta keterhubungan yang masih terbatas dengan sistem administrasi formal. Kondisi ini menunjukkan bahwa proses perubahan UMKM menuju usaha yang lebih terstruktur masih menghadapi tantangan yang cukup mendasar.

Akibatnya, banyak pelaku usaha kesulitan dalam mengukur kinerja bisnis secara tepat, mengakses pembiayaan formal, maupun memperluas pasar secara optimal. Selain itu, masih terdapat UMKM yang belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem perpajakan karena keterbatasan literasi, persepsi bahwa administrasi perpajakan kompleks, serta rendahnya pemanfaatan teknologi digital dalam kegiatan usaha.

Hal ini terutama terjadi pada usaha mikro yang mendominasi populasi UMKM. Rendahnya tingkat formalisasi membuat banyak pelaku usaha belum memiliki pembukuan yang memadai, sehingga sulit menyusun laporan keuangan yang akurat maupun mengambil keputusan bisnis berbasis data. Di sisi lain, masih terdapat pelaku usaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak atau belum secara aktif memenuhi kewajiban perpajakannya karena berbagai kendala, mulai dari literasi perpajakan hingga akses teknologi yang terbatas.

Akibatnya, aktivitas ekonomi yang terus berkembang belum sepenuhnya tercermin dalam perluasan basis penerimaan negara. Nilai transaksi dan pertumbuhan usaha memang menunjukkan tren positif, namun kontribusinya terhadap penerimaan negara masih belum optimal. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi membatasi ruang fiskal yang dibutuhkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional yang berkelanjutan. Di tengah meningkatnya kebutuhan belanja negara dan ketidakpastian ekonomi global, Indonesia membutuhkan sistem fiskal yang tidak hanya kuat, tetapi juga adaptif serta didukung oleh partisipasi seluruh pelaku ekonomi, termasuk jutaan UMKM yang menjadi penggerak utama perekonomian nasional.

Saatnya UMKM Naik Kelas

Dalam praktiknya banyak pelaku UMKM masih memandang pajak sebagai beban. Bahkan bagi pedagang kecil, istilah pajak sering kali dianggap sebagai pengurang pendapatan harian yang sudah terbatas. Pandangan ini wajar muncul, terutama ketika usaha masih berada pada tahap awal dan belum memiliki pemahaman yang utuh mengenai ekosistem usaha formal.

Padahal, ketika usaha memiliki legalitas yang jelas, manfaat yang diperoleh justru semakin luas. Akses terhadap perbankan menjadi lebih mudah, pembiayaan lebih terbuka, serta peluang mengikuti proyek pengadaan barang dan jasa semakin besar. Selain itu, legalitas juga meningkatkan kredibilitas usaha di mata pelanggan maupun mitra bisnis, sehingga usaha dapat tumbuh lebih berkelanjutan dan kompetitif.

Pada akhirnya, tantangan administratif masih menjadi hambatan nyata di lapangan. Banyak pelaku UMKM belum terbiasa melakukan pencatatan transaksi secara rapi dan sistematis. Untuk menjawab hal ini, diperlukan dukungan berupa aplikasi pembukuan sederhana yang mudah digunakan, integrasi dengan platform digital atau marketplace, serta edukasi perpajakan berbasis digital yang lebih mudah dipahami.

Sejalan dengan kebutuhan tersebut, penyederhanaan sistem administrasi menjadi kunci agar pelaku usaha dapat lebih mudah memasuki ekosistem formal. Dalam konteks ini, Direktorat Jenderal Pajak telah mengembangkan integrasi data melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai single identity number yang menyatukan identitas administrasi perpajakan secara lebih sederhana dan terintegrasi.

Langkah ini tidak hanya berdampak pada efisiensi administrasi, tetapi juga menciptakan kemudahan akses dan keterhubungan data yang membuat proses kepatuhan menjadi lebih sederhana bagi pelaku usaha, termasuk UMKM.

Pendekatan yang Membangun Kepercayaan

Pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa pelaku UMKM lebih responsif terhadap pendekatan edukatif dan pendampingan dibandingkan pendekatan administratif semata. Ketika proses formalisasi dilakukan secara bertahap, disertai insentif yang tepat serta pemahaman yang berkelanjutan, tingkat penerimaan terhadap sistem formal meningkat secara signifikan.

Kepatuhan pada dasarnya tidak lahir dari aturan semata, tetapi juga melalui kepercayaan yang tumbuh dari pengalaman nyata pelaku usaha. Oleh karena itu, upaya mendorong UMKM naik kelas tidak dapat hanya bertumpu pada regulasi, melainkan harus berangkat dari realitas di lapangan agar perubahan menuju ekonomi formal benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pelaku usaha.

Pada akhirnya, kepatuhan sukarela menjadi fondasi yang jauh lebih kuat dan berkelanjutan dibandingkan kepatuhan yang lahir dari tekanan semata.

Fondasi Fiskal Masa Depan

Perluasan basis pajak tidak selalu berarti mencari objek pajak baru atau menaikkan tarif pajak. Di Indonesia, fondasi tersebut sesungguhnya telah ada di depan mata, yaitu jutaan UMKM yang setiap hari menggerakkan roda perekonomian.

Ketika UMKM naik kelas dan masuk ke sektor formal, bukan hanya pelaku usaha yang memperoleh manfaat, tetapi negara juga mendapatkan fondasi penerimaan yang lebih kuat dan berkelanjutan. Pada akhirnya, UMKM yang tumbuh akan melahirkan fiskal yang tangguh, dan fiskal yang tangguh akan menopang pembangunan Indonesia yang berkelanjutan.

Annisa Chairany

Karyawan Swasta

Related posts

Persiapan Satu Pemerintahan Dunia

journalreportase

GOLKAR BONEKA PEMILU 2024

redaksi JournalReportase

Teater Politik Indonesia (Bag.-1.-)

redaksi JournalReportase

Leave a Comment