Journal Reportase
News

KPK dan BPK Didesak Audit Keterlibatan Yayasan GSN dalam Program MBG

JAKARTA — Hamdi Putra dari Forum Sipil Bersuara (Forsiber) menyoroti dugaan penerapan standar ganda dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan Badan Gizi Nasional (BGN). Organisasi tersebut menilai terdapat ketidakkonsistenan kebijakan ketika pegawai BGN dilarang terlibat dalam pengelolaan dapur MBG, sementara pimpinan lembaga dan lingkaran kekuasaan justru diduga memiliki keterkaitan dengan yayasan yang mengelola program tersebut.

Pihaknya mengacu pada pernyataan Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari yang menegaskan bahwa pegawai BGN tidak diperbolehkan memiliki ataupun terlibat dalam bisnis dapur MBG karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan sebagai pengambil kebijakan.

Namun, ia menilai prinsip yang sama tidak diterapkan terhadap jajaran pimpinan lembaga. Berdasarkan data yang disebut berasal dari dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU), Presiden Prabowo Subianto disebut tercatat sebagai pemilik manfaat akhir Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional (GSN), sementara Kepala BGN Nanik Sudaryati atau Nanik S. Deyang disebut merangkap sebagai Wakil Ketua yayasan tersebut.

Sehingga kondisi tersebut memunculkan dugaan konflik kepentingan yang serius dalam pelaksanaan program MBG.

“Terjadi standar ganda yang sangat mencolok. Pegawai dilarang memiliki atau mengelola dapur MBG dengan alasan konflik kepentingan, tetapi pada saat yang sama terdapat keterkaitan antara pimpinan lembaga dan yayasan yang menjalankan dapur MBG. Ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas tata kelola program,” kata Hamdi dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).

Menurut Forsiber, permasalahan tersebut tidak lagi sebatas potensi konflik kepentingan, melainkan telah terlihat dalam operasional di lapangan. Yayasan GSN disebut mengoperasikan lima dapur MBG di wilayah Kebayunan, Depok, yang melayani sekitar 16.230 penerima manfaat.

Berdasarkan perhitungan Forsiber, dengan asumsi biaya Rp13.000 hingga Rp15.000 per porsi dan operasional selama 20 hari per bulan, nilai eksposur fiskal yang terkait dengan pengelolaan dapur tersebut diperkirakan mencapai Rp4,21 miliar hingga Rp4,86 miliar per bulan.

“Jika dihitung dalam target operasional 17 bulan, nilai anggaran yang berputar dapat mencapai Rp71,73 miliar hingga Rp82,77 miliar. Angka ini menunjukkan bahwa konflik kepentingan tidak bisa dianggap sebagai isu administratif semata, tetapi menyangkut pengelolaan dana publik dalam jumlah sangat besar,” ujar Hamdi.

Forsiber juga menyoroti komponen insentif sebesar Rp2.000 per porsi yang menurut perhitungannya dapat menyerap dana hingga Rp649,2 juta per bulan atau sekitar Rp11,03 miliar selama 17 bulan.

Lebih lanjut, organisasi tersebut menilai dugaan konflik kepentingan tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 mengenai pengendalian konflik kepentingan.

“Risiko konflik kepentingan seharusnya dideklarasikan dan dimitigasi sejak awal. Argumentasi bahwa belum ada kerugian negara tidak menghapus kewajiban untuk mencegah potensi penyimpangan sebelum terjadi,” tegas Hamdi.

Forsiber menilai konstruksi hubungan antara regulator dan operator dalam program MBG berpotensi melemahkan mekanisme checks and balances karena pihak yang menyusun kebijakan, mengawasi, mengevaluasi, dan menerima manfaat ekonomi diduga berada dalam lingkaran yang sama.

Atas dasar itu, Forsiber mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG yang melibatkan Yayasan GSN. Selain itu, organisasi tersebut juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dugaan konflik kepentingan yang muncul.

“Kami mendesak agar kontrak kemitraan antara GSN dan BGN dibuka secara transparan kepada publik. Keterlibatan Yayasan GSN dalam ekosistem MBG perlu dievaluasi secara menyeluruh, dan Kepala BGN harus menonaktifkan diri dari setiap proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan yayasan tersebut demi menjaga integritas program,” pungkas Hamdi.

Related posts

Hillary Brigitta Lasut Toreh Sejarah, Raih Suara Terbesar Caleg Perempuan di Indonesia

redaksi JournalReportase

Panen Cuan Triliunan di Balik Bombastisnya Jumlah Pelanggar Lalin di Jakarta, Siapa Diuntungkan?

redaksi JournalReportase

FSPMI Garansi Aksi 31 Oktober soal Putusan UU Ciptaker Tetap Ikuti Aturan

redaksi JournalReportase

Leave a Comment