JAKARTA – JOURNALREPORTASE- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) di bawah kepemimpinan Mashudi kembali mengambil langkah tegas dalam memperkuat sistem pengamanan lembaga pemasyarakatan.
Sebanyak 134 narapidana kategori berisiko tinggi (high risk) dipindahkan ke sejumlah lapas di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Senin (8/6/2026).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi, mengatakan seluruh proses pemindahan berlangsung sesuai prosedur dan pengamanan yang telah ditetapkan.
“Mereka tiba di Nusakambangan sekitar pukul 00.30 dini hari. Proses pemindahan berjalan lancar dan seluruh tahapan penerimaan dilakukan sesuai standar operasional prosedur,” kata Mashudi dalam keterangannya di akun IG @ditjenpas, Senin (8/6/2026).
Para narapidana tersebut berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dan ditempatkan di lima lembaga pemasyarakatan yang berada di kawasan Nusakambangan, yakni Lapas Kelas IIA Karanganyar, Lapas Kelas IIA Besi, Lapas Kelas IIA Gladakan, Lapas Kelas IIA Narkotika Nusakambangan, dan Lapas Kelas IIA Ngaseman.
Menurut Ditjenpas, pemindahan dilakukan berdasarkan hasil asesmen risiko dan kebutuhan pengamanan terhadap masing-masing warga binaan.
Data Ditjenpas menunjukkan, sejak akhir 2024 hingga Juni 2026, sebanyak 2.834 narapidana berisiko tinggi telah dipindahkan ke Nusakambangan.
Angka tersebut mencerminkan kebijakan pemerintah untuk memusatkan pembinaan dan pengawasan warga binaan kategori tertentu di lapas dengan tingkat keamanan tinggi.
Nusakambangan selama ini menjadi pusat penempatan narapidana dengan klasifikasi maksimum hingga super maksimum.
Penempatan dilakukan untuk memperkuat pengendalian keamanan sekaligus mendukung pelaksanaan program pembinaan yang disesuaikan dengan tingkat risiko warga binaan.
Mashudi mengatakan kebijakan pemindahan akan terus dilakukan secara selektif berdasarkan hasil evaluasi dan kebutuhan organisasi.
Menurut dia, penataan warga binaan berdasarkan tingkat risiko merupakan bagian dari transformasi sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada keamanan, ketertiban, dan efektivitas pembinaan.
“Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan lapas serta memastikan proses pembinaan berjalan sesuai dengan klasifikasi risiko masing-masing warga binaan,” ujarnya.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari strategi Ditjenpas dalam memperkuat fungsi pengamanan di lembaga pemasyarakatan dan mencegah potensi gangguan keamanan yang dapat mengganggu pelaksanaan pembinaan di dalam lapas.
