Journal Reportase
Breaking News

DI Depok Dua Orang Pengedar Narkoba Diringkus, 4 Kilogram Sabu Di Tangki BBM Diamankan Polisi

JAKARTA-JOURNALREPORTASE,- Polisi Tanjung Duren meringkus 2 orang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Raya Citayam tak jauh dari Stasiun Citayam Bogor Jawa Barat dan di sebuah Hotel dikawasan Margonda Raya Depok, Selasa (9/2/2021).

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu di tangki bahan bakar minyak (BBM), mobil sedan yang sudah dimodifikasinya menjadi dua bagian.

Saat ini kedua orang pelaku diamankan petugas yakni Ys ( 50 ) dan ZN ( 44 ), berikut 4 paket besar sabu dengan berat brutto 4 Kilogram, 1 paket sabu dengan berat brutto 0,31 gram, 4 unit hp, 1 unit motor honda vario, 1 unit mobil camry warna hitam, 1 buah cangklong dan 3 lembar atm.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo didampingi kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung Wibowo menjelaskan, pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 pengedar barang terlarang, di dua lokasi berbeda yakni di jalan raya citayam bogor jawa barat kemudian kedua disebuah hotel dikawasan jalan margonda raya depok jawa barat

” Kedua pelaku yang diamankan diantaranya salah satunya seorang perempuan yakni Ys dan seorang pria ZN,” ungkap Ady Wibowo saat Live streaming melalui akun instagram @polres_jakbar, Selasa, (16/2/2021).

Ady Wibowo menjelaskan bahwa kejadian penangkapan tersebut bermula pada tanggal 9 februari 2021 mendapatkan adanya informasi dari warga masyarakat bahwa ada seorang wanita yang menjadi kurir narkotika dalam jumlah besar.

Dari informasi tersebut selanjutnya tim opsnal narkotika dibawah pimpinan kanit reskrim AKP Meltha Mubarak, dan Iptu Marganda bergerak melakukan penyelidikan. Setelah diyakini informasi tersebut benar, kemudian tim memutuskan untuk melakukan penyamaran mengontak tersangka dan disepakati untuk membeli narkotika sebanyak 3 kilogram, kemudian disepakati untuk bertransaksi di TKP .

Setelah tempat dan waktu disepakati, kemudian tim bergerak dengan mengunakan agent sebagai pembeli. Setelah sampai di lokasi lalu tim bertemu dengan seorang wanita dengan ciri ciri yang sama yaitu mengendarai sepeda motor dan membawa tas warna hitam serta membawa kardus kotak teh ale ale, setelah melihat gerak2 mencurigakan kemudian tim melakukan penangkapan dan di lakukan pengeledahan, didalam tas tersangka di temukan 3 bungkus besar kristal berwarna putih . Dan di akui tersangka bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu .

Dari hasil intrograsi, terang Adi bahwa tersangka YA di ketahui telaj menjalani bisnis sebagai perantara penjual sabu sejak 2 bulan yang lalu juga diakui bahwa terakhir tersangka menerima kiriman sabu tersebut dari seseorang yang diketahui berinisial NH ( DPO ) melalui perantara seorang perempuan yg bernama YAL  ( DPO ) di mana cara NH ( DPO ) mengirimkan sabu dgn cara sabu sebanyak 10 bungkus plastik besar dimasukan dalam tangki bensin mobil toyota camry yang sudah di modifikasi.” Tangki BBM itu denga dibelah menjadi 2, dimana bagian yang satunya dijadikan satu bagian compartement untuk menaruh sabu,” ujarnya.

Dari hasil intrograsi, kata Ady, di ketahui bahwa tersangka YA pada tanggal 6 februari 2021 baru mendapat kiriman sebanyak 10 bungkus plastik besar di mana 10  bungkus tersebut telah di distribusikan sebanyak 6 kantong plastik besar dan tersisa 4 kantong plastik besar di mana 3 kantongnya berhasil diamankan terlebih dahulu oleh unit narkoba polsek tanjung duren melalui sistem penyamaran sementara 1 kantong masih di simpan di rumahnya.

Lebih jauh Adi menjelaskan bahwa tim melakukan pengeledahan dirumah tersangka dari hasil pegeledahan di dapat 1 kantong besar berisikan narkotika jenis sabu yg disimpan di bagian bawah dalam pot bunga.

“Dari hasil introgasi diketahui selama bisnis tersebut tersangka YA dibantu oleh Tersangka lainnya yang berinisial ZN, dimana Tersangka tersebut berperan membantu mengeluarkan narkotika jenis sabu dari kompartemen tangki bensin mobil,” jelas Ady.

Sementara dalam kesempatan yang sama kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung Wibowo menjelaskan diketahui salah satu pelaku nya merupakan seorang residivis

” Terkuak ada satu tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan pernah ditangkap oleh polda Metro Jaya dan pelaku sudah menjalani hukuman selama 5 tahun penjara,” terang Agung.

” Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 114 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman nya paling rendah 6 tahun penjara dan seberat berat terancam hukuman mati,” tutup

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Related posts

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Selidiki Mayat PerempuanTanpa Kepala yang Ditemukan Warga

redaksi JournalReportase

Aksi Damai Pemerhati Pendidikan di Kejari Jakbar Minta Hentikan Kriminalisasi Guru S

redaksi JournalReportase

Kapolres, Dandim 0505/Jakarta Timur Dampingi Kapolda Metro Jaya Silaturahmi Dengan Pemuda Papua

redaksi JournalReportase

Leave a Comment