Journal Reportase
News

“Janji Negara ke Pesantren: Antara Simbolisme dan Kesenjangan Anggaran”

JAKARTA — Sejauh mana negara benar-benar hadir dalam penguatan pesantren masih menjadi persoalan yang dinilai akan terus berlanjut.

Hal tersebut terungkap dalam diskusi publik bertajuk ‘Menguak Politik Pengakuan dan Keadilan Pesantren yang Bersyarat’ di Kampus Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).

Forum yang mempertemukan legislator, pejabat Kementerian Agama, akademisi, pengasuh pesantren, dan kuasa hukum uji materiil UU Pesantren itu menyoroti ketimpangan implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Anggota Komisi VIII DPR RI,  KH. Maman Imanul Haq, menilai negara masih belum menunjukkan keberpihakan yang kuat terhadap pesantren.

“Ketidakadilan anggaran terhadap kelembagaan Islam, terutama pesantren, sampai hari ini masih terjadi. Negara masih hadir sebatas administratif dan simbolik, belum menyentuh substansi penguatan pesantren,” ujar Maman.

Ia menegaskan, meski UU Pesantren telah menempatkan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, implementasinya masih jauh dari harapan. “Political will yang lemah di tingkat pemerintah,” kata dia, menjadi salah satu hambatan utama.

Perwakilan Kementerian Agama RI, KH. Dr. Mahrus El-Mawa, menyebut proses uji materiil UU Pesantren masih berjalan di Mahkamah Konstitusi. Pemerintah, kata dia, telah menyampaikan keterangan dan akan menambah penjelasan dalam sidang lanjutan.

“Proses di Mahkamah Konstitusi masih berjalan. Pemerintah telah dan akan menyampaikan keterangan tambahan. Kita juga perlu melihat keragaman pesantren dalam kerangka keadilan yang bersyarat,” ujar Mahrus..

Ia menambahkan, hingga kini belum terdapat riset komprehensif pasca-implementasi UU Pesantren yang bisa menjadi dasar evaluasi kebijakan secara menyeluruh.

Sementara itu, akademisi Universitas Islam Internasional Indonesia, Dr. Phil. Zacky K. Umam, menyoroti belum jelasnya definisi operasional pesantren dalam lanskap kebijakan negara.

“Pertanyaan mendasarnya adalah: apa sebenarnya pesantren hari ini? Kita perlu memperluas keterlibatan dalam pembahasan kebijakan, tidak hanya terbatas pada satu atau dua kelompok saja,” beber dia.

Ia juga menilai proses pengujian UU Pesantren semestinya melibatkan lebih banyak organisasi masyarakat Islam agar tidak terpusat pada aktor tertentu.

Kalangan pengasuh Ponpes, KH. Lutfi Hakim, menegaskan bahwa pesantren merupakan aset sosial yang berperan besar dalam sejarah bangsa, namun belum mendapatkan dukungan negara yang memadai.

“Pesantren adalah aset bangsa, tetapi dukungan negara masih terbatas. Kebijakan yang ada cenderung administratif, belum menyentuh kebutuhan riil di lapangan,” ujarnya.

Ia menyebut, di Jakarta saja terdapat ratusan pesantren dengan puluhan ribu santri yang tersebar di berbagai wilayah, namun banyak yang masih bertahan dengan keterbatasan dukungan.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon uji materiil UU Pesantren, Alif Resnu Ahmad, menyebut ketimpangan dukungan negara juga terlihat dari aspek fiskal.

“Secara fiskal ada sekitar 43 ribu pesantren di Indonesia yang semestinya mendapat dukungan negara secara lebih proporsional. Proses uji materiil masih terus berjalan di Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

Related posts

Sorotan Pelaksanaan PENAS XVII Gorontalo Mulai dari Infrastruktur Dipoles Demi Pencitraan Hingga Derita Petani dan Nelayan

redaksi JournalReportase

Aktivis 98 Nyatakan Sikap! Kembali ke Demokrasi Pancasila Untuk Indonesia Lebih Baik

redaksi JournalReportase

Empat Unsur Kejahatan Tak Terpenuhi, Pakar Ragukan Serangan terhadap Andrie Yunus Terencana

Leave a Comment