JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya mengungkap dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin di kawasan Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang beserta ribuan butir obat keras yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
Pengungkapan dilakukan oleh Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud Polda Metro Jaya pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 18.13 WIB di Jalan Muara Baru, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.
Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial JA (23), yang bekerja sebagai wakil kepala kamar mesin kapal, serta N (45) dan RR (28) yang diduga berperan sebagai pemilik dan penjaga toko penjual obat-obatan keras tanpa izin.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 40 butir Mersi Riklona, 8.000 butir Tramadol, 8.000 butir Hexymer dalam kemasan botol, 3.814 butir Hexymer dalam paket kecil, serta 3.430 butir Trihexyphenidyl.
Direktur Polairud Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Mustofa, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras yang tidak memiliki izin edar dan diperjualbelikan tanpa resep dokter.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa saat dilakukan pemeriksaan terhadap Kapal Motor (KM) Hasil Kerja Keras yang akan berlayar dari Pelabuhan Muara Baru menuju laut, petugas menemukan seorang anak buah kapal (ABK) berinisial JA yang menyimpan satu botol obat keras jenis Hexymer 2 mg berisi 1.000 butir.
“Obat keras tersebut diketahui akan dijual kembali kepada ABK kapal lain. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku membeli obat tersebut dari Toko Kosmetik Johari yang berada di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara,” kata Mustofa dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan obat-obatan keras tanpa izin.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi yang diperoleh anggota di lapangan. Dari keterangan yang kami dapatkan, petugas kemudian melakukan pendalaman hingga menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan obat-obatan keras tanpa izin di kawasan Muara Baru,” ujar Mustofa.
Menurutnya, peredaran obat keras secara ilegal sangat berbahaya karena berpotensi disalahgunakan dan mengancam kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja dan pekerja usia produktif.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat-obatan keras ilegal. Ini merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat dari penyalahgunaan obat yang dapat merusak kesehatan dan menimbulkan gangguan kamtibmas,” katanya.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Ditpolairud Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik selanjutnya akan membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, melakukan gelar perkara, serta mengajukan uji laboratorium terhadap barang bukti yang telah diamankan guna mendukung proses penyidikan.
Kasus tersebut diselidiki berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
