Journal Reportase
Daerah

Jakarta Ditunjuk Jadi Pilot Project Nasional Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi ditunjuk sebagai daerah percontohan (pilot project) Program Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan sejumlah kementerian, lembaga negara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Penandatanganan SKB tersebut berlangsung di Ruang Pola Graha Ali Sadikin, Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6/2026), dan dihadiri Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi, serta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa Jakarta menerima amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab dan berkomitmen menjadikan program ini sebagai model nasional dalam perlindungan perempuan dan anak.

“Kami berkomitmen menjalankan program ini secara sungguh-sungguh. Bahkan kami berharap program ini tidak hanya berjalan satu tahun, tetapi dapat terus dikawal hingga tahun 2029. Jakarta siap menjadi contoh nasional dalam membangun sistem perlindungan perempuan dan anak yang terintegrasi, responsif, dan berpihak kepada korban,” ujar Pramono.

Menurut Pramono, program tersebut selaras dengan visi Jakarta sebagai kota global yang aman, inklusif, ramah perempuan, ramah anak, dan ramah disabilitas. Untuk mendukung implementasinya, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan dukungan anggaran, penguatan sistem digital melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI), serta memperkuat kolaborasi lintas sektor agar pelayanan kepada korban dapat berjalan optimal.

Sementara itu, Menteri PPPA Arifah Fauzi menjelaskan bahwa program percontohan tersebut merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Arifah mengungkapkan, berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Perempuan dan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja Tahun 2024, satu dari empat perempuan Indonesia pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya. Selain itu, lebih dari 51 persen anak perempuan dan 41 persen anak laki-laki usia 13 hingga 17 tahun pernah mengalami salah satu bentuk kekerasan.

“Melalui pelayanan terpadu ini, korban tidak perlu lagi berpindah-pindah dari satu instansi ke instansi lainnya. Seluruh kebutuhan korban, mulai dari pengaduan, layanan kesehatan, bantuan hukum hingga rehabilitasi akan terintegrasi dalam satu sistem layanan,” kata Arifah.

Ia menambahkan, Jakarta dipilih sebagai lokasi percontohan karena memiliki fasilitas layanan yang lengkap, kapasitas kelembagaan yang memadai, serta mampu merepresentasikan kompleksitas persoalan perlindungan perempuan dan anak di Indonesia.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyambut baik peluncuran program tersebut. Menurutnya, kehadiran sistem pelayanan terpadu merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak korban tindak pidana.

“Harapan kita masyarakat, khususnya perempuan dan anak yang menjadi korban, dapat terlayani dengan baik, kerahasiaannya terlindungi, dan permasalahan yang dihadapi dapat diselesaikan secara tuntas. Ini merupakan role model yang sangat baik untuk dikembangkan ke daerah lain,” ujar Kapolri.

Ia juga menegaskan kesiapan Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) untuk bersinergi dengan seluruh kementerian dan lembaga dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Melalui program ini, pemerintah menargetkan penanganan awal korban dapat dilakukan maksimal dalam waktu 1 x 24 jam sejak laporan diterima.

Selain mempercepat penanganan, sistem layanan terpadu tersebut diharapkan mampu menghadirkan pelayanan yang lebih efektif, terintegrasi, berkelanjutan, serta berorientasi pada pemulihan korban.

Pemerintah berharap keberhasilan pelaksanaan program percontohan di Jakarta dapat menjadi model nasional dalam membangun sistem perlindungan perempuan dan anak yang lebih kuat, modern, dan berkeadilan di seluruh Indonesia.

Related posts

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Amankan Dua Terduga Pengedar Tramadol dan Hexymer di Cikarang Utara

redaksi JournalReportase

33 Murid TK Al Fatah Karanganyar Alami Keracunan MBG, Satu Anak Dirawat di Rumah Sakit

redaksi JournalReportase

DPD FSP LEM SPSI Jabar Fokus Kaji Kenaikan UMP/UMK 2023 Serta Siap Pelihara Kamtibmas Kondusif

redaksi JournalReportase

Leave a Comment