JAKARTA – Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sulawesi Tenggara menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Agung RI untuk mendesak penegak hukum mengusut dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang melibatkan PT Trias Jaya Agung di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Dalam aksinya, massa membawa sejumlah spanduk yang berisi tuntutan agar Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perusahaan tersebut. Mereka menilai terdapat dugaan pengrusakan kawasan hutan lindung dan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan hukum.
Koordinator aksi, Faldi Ahmad, mengatakan dugaan pelanggaran yang terjadi tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pertambangan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan kawasan hutan lindung yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan hidup.
“Hutan lindung merupakan aset yang harus dijaga karena berfungsi menjaga keseimbangan alam dan menjadi penopang kehidupan masyarakat. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi,” kata Faldi dalam orasinya di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Selain meminta Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan, LAKI Sulawesi Tenggara juga mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk melakukan investigasi terhadap seluruh aktivitas PT Trias Jaya Agung di Bombana.
Mereka turut meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengevaluasi dan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Trias Jaya Agung apabila terbukti melakukan pelanggaran. Dalam tuntutannya, organisasi tersebut menyinggung dugaan penyerobotan kawasan hutan lindung, aktivitas pertambangan ilegal, hingga pengoperasian fasilitas jetty tanpa dokumen lingkungan yang memadai.
Perwakilan LAKI Sulawesi Tenggara juga menyerahkan laporan resmi beserta dokumen pendukung kepada bagian pelayanan pengaduan masyarakat Kejaksaan Agung. Menurut mereka, laporan tersebut disusun sebagai bentuk dorongan agar aparat penegak hukum segera melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Pihak pelayanan pengaduan Kejaksaan Agung menerima laporan tersebut dan menyatakan akan meneruskannya sesuai mekanisme yang berlaku.
