Journal Reportase
Breaking News

Gelapkan Dana Umrah, Polda Metro Tetapkan Direktur Khazanah Tamma Internasional ASF Tersangka

JAKARTA– JOURNALREPORTASE – Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah yang melibatkan PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional berinisial Ahmad Syah Farhan Rachman (ASF) sebagai tersangka.

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/3825/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 28 Mei 2026. Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut diketahui terjadi sejak Februari 2026 di kawasan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan Joko Setyo Pramuji yang mewakili para korban berdasarkan surat kuasa pelaporan tertanggal 28 Mei 2026.

Menurut Budi, para korban mengetahui adanya penawaran paket perjalanan ibadah umrah melalui akun Instagram @hananiagroup.id. Dalam promosi tersebut, Hanania Group menawarkan berbagai paket umrah dengan harga mulai dari sekitar Rp29 juta hingga Rp46 juta per orang.

“Paket yang ditawarkan terdiri dari paket reguler, premium, VIP, hingga paket umrah plus wisata ke Dubai dan Turki. Setelah melakukan pendaftaran, para jamaah dimasukkan ke dalam grup WhatsApp sesuai paket yang dipilih untuk memperoleh informasi keberangkatan,” kata Budi dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu, Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).

Namun demikian, sejumlah jamaah yang dijadwalkan berangkat pada Maret dan April 2026 tidak kunjung diberangkatkan sesuai jadwal yang telah dijanjikan.

“Namun, jamaah yang dijadwalkan berangkat pada bulan Maret dan April 2026 tidak diberangkatkan,” ujar Budi.
Sementara itu, jamaah yang dijadwalkan berangkat pada Juni 2026 hanya menerima kode pemesanan maskapai penerbangan tanpa memperoleh tiket, visa, itinerary perjalanan, maupun kepastian akomodasi hotel.

Adapun jamaah yang dijadwalkan berangkat pada Juni dan Juli 2026 juga belum mendapatkan kepastian keberangkatan.

Atas kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga menjalankan modus operandi dengan menawarkan paket perjalanan ibadah umrah melalui media sosial.

Setelah korban melakukan pembayaran uang muka maupun pelunasan sesuai tagihan yang diterbitkan perusahaan, keberangkatan jamaah tidak direalisasikan sebagaimana yang dijanjikan.

Penyidik menduga dana yang telah disetorkan para jamaah digunakan untuk menutupi permasalahan keuangan dan operasional PT Khazanah Tamma Internasional.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan, ASF telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan dana perjalanan ibadah umrah milik para calon jamaah.

“Berdasarkan hasil penyidikan, para korban diketahui telah menyetorkan biaya perjalanan umrah. Namun hingga waktu keberangkatan yang dijanjikan, mereka tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci,” ujar Iman.

Selain perkara tersebut, penyidik juga tengah menangani laporan lain dari pelapor berinisial NN terkait kegagalan keberangkatan dua calon jamaah umrah dengan nilai kerugian mencapai Rp78,8 juta. Laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa puluhan saksi dari pihak pelapor maupun korban. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara dengan pengumpulan alat bukti tambahan serta melakukan penelusuran aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

Sejumlah barang bukti telah diamankan penyidik, antara lain rompi resmi Hanania Group, koper, pakaian ihram, mukena, tote bag, buku panduan doa, bahan seragam, bundel brosur, kartu karyawan atas nama tersangka, dokumen itinerary perjalanan umrah, 301 lembar visa jamaah yang telah diterbitkan, paspor asli milik jamaah, dokumen perusahaan, formulir pengajuan refund, notulen pertemuan dengan jamaah, surat pernyataan dan permohonan maaf, serta berbagai dokumen administrasi lainnya yang berkaitan dengan perkara.

Berdasarkan laporan para korban, total kerugian yang tercatat dalam perkara ini mencapai sekitar Rp12,145 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan perundang-undangan terkait lainnya.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan haji dan umrah dengan memastikan legalitas penyelenggara, rekam jejak perusahaan, serta kelengkapan dokumen perjalanan sebelum melakukan pembayaran.

Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban praktik serupa guna mencegah bertambahnya jumlah korban dan memberikan perlindungan hukum kepada calon jamaah.

Related posts

Bantah Back Up Mafia Tanah, Ini Penjelasan Dirkrimum Polda Metro Jaya

redaksi JournalReportase

Narkoba 1,74 Ton Dimusnahkan, Kapolda Metro Jaya Sebut Pelaku Kejahatan Jalanan Sebagian Besar Konsumsi Narkoba

redaksi JournalReportase

Kodim 0506/Tgr Kirim Bantuan Logistik Untuk Korban  Kebakaran Tomang Jakarta Barat

redaksi JournalReportase

Leave a Comment