JAKARTA- JOURNALREPORTASE,- Ditreskrimum Polda Metro Jaya membantah dugaan anggota Subdit Resmob membackup kasus mafia tanah seperti yang diberitakan di beberapa media massa.
Bantahan itu disampaikan terkait klarifikasi adanya pemberitaan yang tidak tepat karena itu, pihaknya meluruskan pemberitaan itu. ” Jadi ada ada beberapa kasus yang sesungguhnya tidak benar karena itu, kami perlu meluruskan agar tidak terjadi adanya kesimpangsiuran berita yang sudah diberitakan sebelumnya, ” terang Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol.Tubagus Ade Hidayat, di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/3).
Dalam keterangan persnya Tubagus Ade Hidayat didampingi Kabid Humas Polda Metro Kombes Yusri Yunus dan Dari Kemetrian ATR/BPN menegaskan, selama ini pihaknya menangani kasus sengketa tanah dan mafia tanah sesuai prosedur, tidak benar jika pihaknya terlibat dalam mafia tanah. Apalagi ada beberapa tuduhan yang dilayangkan itu menjadi kebenaran padahal jika ditilik lebih jauh lagi faktanya tidak seperti apa yang diberitakan. “Ada empat tuduhan, pertama,, adanya dugaan salah satu subdit (Resmob) membackup mafia tanah,” ujar Tubagus Ade, dalam keterangannya di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/3/2021).
Dirreskrimum mengklarifikasi bahwa hal tersebut tidak benar, menurutnya apa yang dilakukan oleh anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya hanya melaksanakan Laporan Polisi tentang Pasal 167 KUHP dimana pihak kepolisian melakukan penindakan lanjutan, terkait laporan untuk mengecek siapa yang berhak atas tanah tersebut.
Kemudian untuk perkara kedua, dimana kata dia, Polda Metro Jaya dituduh telah menetapkan tersangka tanpa melalui penyelidikan. “Tuduhan itu sangat jelas tidak benar, karena sebelumnya kami sudah melakukan gelar perkara dan ada dua bukti untuk dapat menetapkan tersangka,” ucapnya.
Selanjutnya pada tuduhan ketiga, kata Tubagus, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya diduga melakukan pemeriksaan terduga tersangka dalam kondisi sakit. “Tentunya sakit ini harus diartikan secara jelas, bahwa memang yang bersangkutan tidak bisa dilakukan pemeriksaan,” katanya.
“Tuduhan ini jelas tidak berdasar, karena sekalipun sakit juga harus diuji terlebih dahulu ke Biddokkes, agar dapat diketahui bisa atau tidak untuk pelaksanaan pemeriksaan,”sambungnya.
Selanjutnya, pada tuduhan ke-empat, Tubagus menegaskan terkait dengan penetapan tersangka mengunakan barang bukti palsu merupakan tuduhan yang sangat salah dan keliru.
“Penetapan tersangka menggunakan bukti palsu, ini jelas tidak benar. Bisa minta penjelasan langsung dan akan dijelaskan langsung oleh ATR/BPN, karena produk bukti yang kita gunakan adalah milik ATR/BPN,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya adanya kasus mafia tanah terkait sengketa sebidang tanah seluas 7.999 meter persegi di daerah Kembangan, Jakarta Barat, senilai sekitar Rp 100 Miliar. Di mana pada kasus ini, Resmob Polda Polda di duga memback up mafia tanah.
