TANGERANG -JOURNALREPORTASE- Polres Metro Tangerang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam operasi cipta kondisi yang digelar dini hari, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan total barang bukti mencapai lebih dari satu kilogram.
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat personel gabungan Polres Metro Tangerang Kota melaksanakan patroli Operasi Cipta Kondisi dalam rangka JAGA JAKARTA+ pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Kegiatan patroli berlangsung di depan Perumahan Victoria Park Residence, Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang.
Saat razia berlangsung, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor Yamaha Mio berwarna putih yang terlihat gugup dan berupaya menghindari pemeriksaan. Setelah dihentikan dan dilakukan penggeledahan, pria berinisial S (40), yang berprofesi sebagai wiraswasta, ditemukan membawa sejumlah paket ganja di dalam tas selempangnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sembilan linting ganja siap pakai dan delapan paket ganja yang dibungkus menggunakan kertas nasi berwarna cokelat dengan berat total sekitar 40 gram lebih.
Hasil pemeriksaan awal di lokasi kemudian mengarahkan petugas untuk melakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka di kawasan Pondok Jagung, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan satu paket besar ganja yang dibungkus lakban cokelat dengan berat brutto mencapai 1.011 gram.
Selain narkotika jenis ganja, petugas juga mengamankan sebuah timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang dan mengemas paket-paket ganja sebelum diedarkan kepada pembeli.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa tersangka diduga menjalankan bisnis peredaran ganja dengan cara mengemas barang haram tersebut ke dalam paket-paket kecil siap edar.
“Modus pelaku yaitu mengemas ganja dalam paket-paket kecil siap edar untuk kemudian dijual kembali. Pengungkapan ini berawal dari kegiatan patroli cipta kondisi yang rutin dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota,” ujarnya.
Menurut Jauhari, keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi bukti efektivitas patroli rutin yang dilakukan jajaran kepolisian dalam mencegah sekaligus mengungkap tindak pidana di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres turut mengapresiasi kesigapan personel yang berhasil mengungkap kasus tersebut saat patroli malam berlangsung.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi bangsa. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Dari total barang bukti ganja seberat 1.051,33 gram yang berhasil diamankan, polisi memperkirakan sedikitnya 1.051 jiwa dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Kasus tersebut kini masih dalam pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pelaku lain yang terlibat dalam peredaran ganja di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
