JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melalui Unit 2 Subdirektorat 3 kembali mengungkap praktik peredaran obat-obatan berbahaya ilegal yang beroperasi dengan modus berkedok warung sembako di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AA (29) yang diduga menjual obat keras daftar G tanpa izin edar. Penindakan dilakukan pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 20.50 WIB di sebuah kios berwarna hijau yang berada di Jalan Joe RT 007 RW 06, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya kios yang diduga menjual obat-obatan terlarang dengan modus sebagai warung sembako. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi.
Saat penggerebekan yang disaksikan oleh petugas keamanan setempat, polisi menemukan ratusan butir obat keras berbagai jenis yang disimpan di dalam kios.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 600 butir Eximer, 40 butir Tramadol, 40 butir Alprazolam 1 mg, 762 butir pil putih tanpa identitas, satu pak plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp450.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat ilegal.
Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Denny Simanjuntak, menjelaskan bahwa tersangka telah diamankan bersama sejumlah barang bukti obat keras yang termasuk dalam daftar G.
“Kami dari Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan seorang pria berinisial AA (29) di sebuah toko di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, beserta barang bukti obat-obatan daftar G antara lain Eximer, Tramadol, dan Alprazolam dengan jumlah kurang lebih 1.442 butir,” ujar Denny.
Ia menambahkan bahwa pihaknya juga menyita uang hasil penjualan sebesar Rp450.000 dan alat komunikasi berupa telepon genggam yang digunakan oleh pelaku.” Saat ini pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka,”ucapnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami asal-usul perolehan obat-obatan tersebut serta kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan atau peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar guna mencegah dampak buruk yang ditimbulkan, khususnya bagi kalangan remaja dan generasi muda.
