JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya meringkus pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Tangerang. Kedua orang pemuda yakni MJ (20) dan A (26) berhasil diringkus pada Kamis, 05 November 2020, di Jl. Perempatan Solong Tenjo, Curug, Kab.
Tangerang, Banten. Satu Pelaku MJ tewas karena terjangan peluru.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (6/11) mengatakan, kedua tersangka menurut pengakuan A rekan MJ yang nyawa tak bisa diselamatkan saat dilarikan ke Rumah Sakit mengaku sudah sering melakukan kejahatan ranmor di wilayah Tangerang. ” Mereka ini sudah sering melakukan pencurian motor, puluhan motor sudah pernah mereka bawa kabur dan dijual,” ujar Yusri.
Modus kejahatan yang mereka lakukan jelas Yusri, para pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor dengan target mencari sasaran (sepeda motor red) yang
diparkir di halaman/parkiran toko yang tidak dijaga dan dalam keadaan sepi. Pengitaian yang dilakukan dari pukul 13.00 WIB s.d. 18.00 WIB. “Nah ketika pelaku sudah menemukan sepeda motor yang akan
dijadikan sasaran, selanjutnya satu pelaku orang pelaku turun mendekati sepeda motor tersebut dan
pelaku lainnya mengawasi keadaan di sekitar TKP,” urai Yusri.
Dalam melakukan aksinya pelaku, kata Yusri selalu membekali
diri dengan senjata api serta tidak segan melukai korbannya jika diketahui korban. Untuk kasus ini, lanjut Yusri, korban memakirkan Sepeda Motor miliknya di depan rumahnya dalam keadaan
terkunci stang dan kondisi pagar rumah dalam keadaan terkunci gembok. Namun tak begitu lama pada saat
pelapor akan menggunakan kendaraan tersebut, sepeda motor milik
sudah tidak ada dan diduga pelaku mengambil kendaraan itu menggunakan kunci palsu.” Setiap melakukan aksinya pelaku selalu dilengkapi dengan Senjata Tajam dan Senpi,” terangnya.
Penangkapan terhadap para tersangka A (joki) dan
MJ yang berperan sebagai pemetik, beber Yusri, MJ berusaha melawan petugas dengan senpi rakitan. Melihat situasi yang tidak nyaman, petugas memperingatkan para tersangka untuk tidak melawan, namun tersangka MJ justru maju menyerang petugas sehingga petugas terpaksa mengambil
tindakan tegas terhadap tersangka MJ, kemudian dilakukan pertolongan dengan membawa ke rumah sakit namun dalam perjalanan
tersangka meninggal dunia. ” MJ meninggal dunia diperjalanan saat dilarikan ke rumah sakit, ” terangnya.
Sedangkan tersangka A tidak melakukan perlawanan pada saat
ditangkap. Dari penangkapan itu, petugas menyita 1 bilah golok, kunci letter T, Mata Kunci T, senjata api rakitan berikut 3 proyektil peluru, HP, dua Sepeda Motor.
Adapun pasal yang disangkakan
tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951,
dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
