Journal Reportase
Nasional

Kamisan ke-909 Ulas Pekan Anti Penghilangan Paksa Sedunia

Aksi Diam di depan Istana Presiden, tanggal 28 Mei 2026, Kamis ke-909

“Pekan Anti Penghilangan Paksa Sedunia: Usut tuntas Penculikan dan Penghilangan Aktivis Pro-Demokrasi 1997–1998”

Pekan Anti Penghilangan Paksa Sedunia diperingati setiap tahun pada tanggal 26 hingga 31 Mei untuk mengenang korban dan tragedi penghilangan paksa sebagai salah satu kejahatan HAM yang serius. Rangkaian ini memuncak pada Peringatan Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional yang ditetapkan PBB setiap tanggal 30 Agustus. Peringatan ini bertujuan untuk memberikan dukungan moral kepada keluarga korban, merawat ingatan kolektif, dan mendesak pemerintah untuk menuntaskan kasus pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu. Berbagai organisasi masyarakat sipil, seperti Amnesty International Indonesia dan Komnas HAM, sering menggunakan momentum ini untuk menyuarakan pentingnya penegakan keadilan bagi korban penghilangan paksa. Negara melalui Presiden Jokowi telah mengakui penculikan dan penghilangan Aktivis Pro-Demokrasi 1997–1998 adalah pelanggaran berat HAM.

Kini Reformasi yang telah genap berumur 28 tahun. Setiap kampanye pemilu dari periode ke periode beredar video Komandan Dewan Kehormatan Perwira tentang pemecatan Letjen. Prabowo Subianto, seorang Komandan dari Pasukan Khusus (Kopassus) yang telah membentuk Tim Mawar untuk menculik dan menghilangkan aktivis pro-demokrasi dari 1997 sampai 1998. Pemecatan dari jabatan militernya telah diputihkan dengan pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto oleh Presiden Jokowi. Menteri Kebudayaan Fadli Zon telah menghilangkan kasus-kasus pelanggaran berat HAM melalui revisi Buku Sejarah Indonesia pada tahun 2025.

Anggota Tim Mawar Kopassus yang bertanggung jawab atas penculikan dan penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi malah menempati posisi-posisi strategis dalam pemerintahan Prabowo. Setelah menang dalam pemilu 2024, Prabowo Subianto melakukan syukuran dengan memberikan uang kepada orangtua/keluarga yang masih hilang: Wiji Thukul, Petrus Bima Anugrah, Suyat, Yani Afri, Herman Hendrawan, Dedi Hamdun, Sony, Noval Alkatiri, Ismail, Ucok Siahaan, Yadin Muhidin, Hendra Hambali, dan Abdun Nasser masing-masing sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Konon kabarnya hanya keluarga Yani Afri yang menolak pemberian uang tersebut.

Situasi tahun penculikan dan penghilangan aktivis pro-demokrasi, yaitu 1997–1998 sama seperti situasi saat ini. Antek-antek orde baru kembali berkuasa, KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) tumbuh subur, hukum tidak bertaji, militerisasi digencarkan, dan pemerintahan kembali sentralistik. Penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh anggota BAIS TNI memperlihatkan wujud pemerintahan yang otoriter dan militeristik. Peradilan militer menjadi panggung sandiwara. Oditur militer memaksa Andrie Yunus yang masih melakukan perawatan medis untuk memberi kesaksiannya di Pengadilan Militer, bahkan hakim mengancam pemanggilan paksa. Indonesia sebagai negara hukum seharusnya mempertanggungjawabkan kasus-kasus pelanggaran berat HAM sesuai mekanisme yang diatur di dalam UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM agar ada jaminan tidak terjadinya keberulangan pelanggaran berat HAM di masa depan. Untuk itu kami menyerukan agar:

1. Negara dalam hal ini pemerintah segera mempertanggungjawabkan penculikan dan penghilangan aktivis pro-demokrasi 1997–1998 sesuai mekanisme UU Pengadilan HAM, yaitu dengan membentuk Pengadilan HAM ad hoc.

2. Jaksa Agung segera menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM terkait kasus-kasus pelanggaran berat HAM dengan membentuk Tim Penyidik ad hoc sesuai mandat Pasal 21 ayat (3) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

3. Pemerintah menghentikan upaya penyelesaian non-yudisial kasus pelanggaran berat HAM karena berisiko melanggengkan impunitas dan mengabaikan hak korban atas kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

4. Komnas HAM segera melakukan penyelidikan pro-justitia atas dugaan pelanggaran berat HAM, termasuk pembunuhan terhadap pejuang HAM dan jurnalis, serta kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, dll secara independen dan bebas dari intervensi.

Demikian selebaran ini dibuat untuk mendapatkan perhatian dari pihak terkait dan masyarakat pada umumnya.

Jakarta, 28 Mei 2026

JSKK, JRKI,KontraS, Imparsial, AJI, Perempuan Mahardika, Jakartanicus, LBH Jakarta, YLBHI, PBHI Nasional, Trend Asia, Amartya.

Related posts

Operasi Yustisi Kemanusian, Kapolsek Tanjung Duren Imbau Masyarakat Patuhi Prokes

redaksi JournalReportase

Dansatrol Lantamal III bekali Mahasiswa UI Fakultas KedokteranTentang “Bela Negara”

redaksi JournalReportase

Satpam Garda Terdepan Antisipasi Penyebaran Covid-19

redaksi JournalReportase

Leave a Comment