JAKARTA – Penggunaan anggaran pendidikan yang dinilai belum memiliki batasan normatif yang jelas, khususnya terkait implementasi mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dinilai akan menimbulkan banyak persoalan.
Begitu disampaikan Rega Felix yang merupakan dosen, advokat, sekaligus Pendiri RFAP Law saat menjadi pembicara pada Diskusi Kamisan bertajuk ‘Konstitusionalitas MBG’ yang diadakan Serikat Pekerja Kampus (SPK) pada Kamis (28/5/2026).
Menurut Rega, persoalan penggunaan anggaran pendidikan yang dinilai belum memiliki batasan normatif yang jelas, khususnya terkait implementasi mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
“Mandatory spending pendidikan itu sebenarnya minimum 20 persen, bukan batas maksimal. Pemerintah bisa saja menganggarkan lebih besar jika memang serius terhadap pendidikan. Namun problemnya, sampai sekarang tidak ada tools atau batasan yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan memprioritaskan anggaran pendidikan,” ujar Rega.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional hanya mengecualikan pendidikan kedinasan seperti STAN atau IPDN dari mandatory spending. Di luar itu, hampir seluruh program yang dikaitkan dengan pendidikan dapat dimasukkan ke dalam pos anggaran pendidikan, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kondisi tersebut menyebabkan konsep pembiayaan pendidikan menjadi terlalu luas dan berpotensi mengaburkan prioritas utama pendidikan nasional.
“Harus ada batas antara komponen yang esensial dan yang hanya bersifat penunjang. Karena itu saya menawarkan gagasan mengenai ambang batas minimal konstitusi dalam mandatory spending pendidikan,” katanya.
Rega menyebut terdapat tiga komponen inti pendidikan yang wajib diprioritaskan negara, yakni pendidik, sarana pendidikan, dan pengembangan ilmu pengetahuan serta riset.
“Tidak mungkin ada pendidikan tanpa guru dan dosen. Sekolah dan kampus juga merupakan sarana utama pendidikan. Selain itu, pengembangan ilmu pengetahuan dan riset adalah bagian penting dari amanat konstitusi,” bebernya.
Ia menilai hingga saat ini ketiga komponen tersebut masih belum terpenuhi secara optimal. Kesejahteraan guru dan dosen dinilai masih rendah, banyak fasilitas pendidikan mengalami kerusakan, sementara dukungan terhadap riset dan pengembangan ilmu pengetahuan masih minim.
“Kalau melihat anggaran riset terhadap PDB, Indonesia masih di bawah 1 persen. Akibatnya perkembangan ilmu pengetahuan stagnan. Banyak riset akhirnya hanya menjadi ‘riset-risetan’ karena tidak ada dukungan anggaran yang memadai,” tandasnya.
Dijelaskannya, apabila program MBG dikeluarkan dari mandatory spending pendidikan, maka terdapat ruang fiskal yang cukup besar untuk memperkuat komponen inti pendidikan, termasuk peningkatan kesejahteraan pendidik, pembangunan laboratorium dan kampus, serta dukungan hibah penelitian.
“Kalau memang mau membenahi pendidikan hingga tingkat pendidikan tinggi, negara harus benar-benar serius dan membuat gebrakan,” bebernya.
Lebih lanjut, ia mendorong momentum revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional digunakan untuk memperjelas definisi dan prioritas mandatory spending pendidikan.
“Pasal 49 perlu dirumuskan ulang supaya tidak sekadar copy paste dari konstitusi, tetapi benar-benar menjelaskan apa yang dimaksud core educational purpose. Yang wajib diprioritaskan dari 20 persen anggaran pendidikan harus ditegaskan, yakni pendidik, infrastruktur pendidikan, operasional pembelajaran, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan riset,” pungkasnya.
