Journal Reportase
Breaking News

Bareskrim Polri Bantu Kemenhut Tindak Empat WNA China terkait Dugaan Tambang Ilegal di Hutan Papua

PAPUA-JOURNALREPORTASE- Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri membantu PPNS Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menindak empat warga negara asing (WNA) asal China yang diduga terlibat aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan Papua.

Penindakan dilakukan pada Jumat hingga Selasa, 22–26 Mei 2026, di wilayah hukum Polda Papua. Empat WNA yang diamankan masing-masing berinisial LH, LL, FW, dan PJ.

Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Edy Suranta Sitepu, mengatakan pihaknya memberikan bantuan kepada PPNS Kemenhut dalam proses penangkapan dan penahanan para tersangka.

“Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri memberikan bantuan kepada PPNS Kemenhut dalam kegiatan penangkapan dan penahanan terhadap empat tersangka WNA China terkait dugaan tindak pidana di bidang kehutanan,” ujar Edy, Selasa (26/5/2026).

Menurut Edy, para tersangka diduga membawa alat berat atau alat lain yang patut diduga digunakan untuk kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin.

Selain itu, mereka juga diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
“Para tersangka diduga melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah pusat,” ungkapnya.

Dalam proses penangkapan, petugas memperlihatkan surat perintah penangkapan kepada masing-masing tersangka.

Surat tersebut juga dibacakan melalui penerjemah bahasa Mandarin agar dapat dipahami oleh para tersangka.
Namun demikian, keempat tersangka menolak menandatangani surat perintah penangkapan maupun berita acara penangkapan.

Atas penolakan tersebut, petugas kemudian membuat berita acara penolakan tanda tangan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Surat perintah penangkapan sudah diperlihatkan dan dibacakan melalui penerjemah. Namun, para tersangka menolak menandatangani sehingga dibuatkan berita acara penolakan tanda tangan,” jelasnya.

Setelah proses penangkapan, para tersangka menjalani tahapan lanjutan berupa penahanan. Tim Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri bersama PPNS Kemenhut melakukan pengawasan melekat terhadap para tersangka di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak.

“Proses selanjutnya berupa penahanan dilakukan dengan pengawasan melekat bersama PPNS Kemenhut di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak,” pungkasnya.

 

Related posts

Gempa Susulan Masih Berlangsung di Lombok Timur 3 Orang Tewas

Polres Jakarta Utara Ungkap Pola Kejahatan Jalanan, Kawasan Pelabuhan Jadi Sorotan

redaksi JournalReportase

Pengamanan Debat Capres-Cawapres di KPU, Polri Terjunkan Ribuan Personel Gabungan, Kapolres Jakpus : Kami Jaga dan Kawal Sepenuhnya

redaksi JournalReportase

Leave a Comment