JORL, TANGERANG. Akibat Perbuatan bejatnya empat dari 6 tersangka pencabulan terhadap wanita dibawah umur dibawa petugas Kepolisian Polres Tangerang Selatan. Dengan menunduk lesu ke empat tersangka masing-masing CH, RA, AA dan AD mendekam dijeruji besi, (30/11/16).
Informasi yang dihimpun ke empat tersaangka yang ditahan melakukan pencabulan terhadap wanita dibawah umur berinisial S. Korban dicabuli oleh 6 pelaku di kamar mandi kontrakan milik pelaku CH, saat dicabuli korban diancam hingga tidak bisa melawan para pelaku.
Peristiwa pencabulan terjadi saat korban S yang tengah menunggu angkot di pinggir jalan kemudian bertemu salah satu pelaku, namun korban oleh para pelaku dibawa ke kontrakan di daerah Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Sesampainya di kontrakan tersebut korban langsung diperintahkan mandi oleh pelaku dan di dalam kamar mandi korban mulai dicabuli dan diperkosa oleh keenam pelaku.
Dalam keterangan Kasat Reskrim Polres Tangsel , AKP Ahmad Alexander Yuriko, mengatakan telah mengamankan empat dari enam pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, korban yang masih dibawah umur itu dicabuli dan perkosa oleh enam pelaku di dalam kamar mandi kontrakan salah satu pelaku.
Keempat pelaku tersebut kini mendekam di dalam sel tahanan Polres Tangerang Selatan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenai pasal 81 dan pasal 82 uu nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara itu anggota Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan masih terus memburu dua pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri. [red]
