Journal Reportase
Breaking News

Polda Kaltim  Ungkap Kasus Narkotika Libatkan Oknum Kasat Resnarkoba Polres Kukar

KALTIM-JOURNALREPORTASE-‘
Polda Kalimantan Timur menyampaikan perkembangan penanganan kasus peredaran narkotika yang diduga melibatkan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara berinisial YBA.

Informasi tersebut disampaikan melalui Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yuliyanto pada Minggu (17/5/2026).

Dalam keterangannya, Polda Kaltim menjelaskan bahwa pengungkapan kasus serta proses pemeriksaan internal disampaikan langsung oleh Dirresnarkoba Polda Kaltim dan Kabid Propam Polda Kaltim.

Sementara itu, terkait perkara viral sebelumnya mengenai penangkapan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat serta pengungkapan jaringan narkoba di kawasan Gang Langgar, Samarinda Seberang, penanganannya dilakukan oleh Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.

Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Kapolda Kaltim dalam memberantas peredaran narkotika, baik di tengah masyarakat maupun di lingkungan internal kepolisian.

Kasus bermula dari koordinasi antara Ditresnarkoba Polda Kaltim dengan Bea Cukai terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi TIKI menuju wilayah Tenggarong dan Balikpapan.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap penerima paket.

“Pada saat proses pengambilan paket, petugas mengamankan seorang kurir yang diketahui merupakan suruhan dari YBA,” ujar Romylus.

Dari hasil pengembangan, petugas menemukan total 70 butir ekstasi yang terdiri atas 20 butir di Tenggarong dan 50 butir di Balikpapan. Seluruh paket disebut memiliki nama pengirim yang sama yang berasal dari Medan.

Kepada penyidik, kurir mengaku telah beberapa kali diminta mengambil paket serupa oleh YBA. Setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti dilakukan.

Ditresnarkoba bersama Bidpropam Polda Kaltim mengamankan YBA pada 1 Mei 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari pemeriksaan awal, diketahui pengiriman dilakukan sebanyak lima kali pada rentang 18, 27, dan 30 April 2026 dengan total sekitar 100 botol yang telah dikirim.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol. Hariyanto menegaskan pihaknya bergerak cepat bersama Ditresnarkoba setelah adanya dugaan keterlibatan anggota Polri dalam kasus tersebut.

“Sejak tanggal 1 Mei 2026, YBA telah ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Kaltim,” kata Hariyanto.

Ia menambahkan, hingga kini Bid Propam masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait peran serta keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus tersebut.

Menurutnya, terhadap anggota Polri yang terbukti terlibat tindak pidana narkotika, sanksi maksimal yang dapat dijatuhkan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). (red/ay)

 

Related posts

Menakar Peluang Ketua Umum Golkar

redaksi JournalReportase

Ditresnarkoba Polda Metro Amankan Satu Tersangka dalam Pengungkapan Praktik Clan Lab Produksi Cartridge Vape Narkotika di Apartemen Kawasan Kabupaten Tangerang

redaksi JournalReportase

Ungkap Berbagai Kasus Kejahatan, Lemkapi Anugerahkan Promoter Reward Untuk Ditreskrimum Polda Metro

redaksi JournalReportase

Leave a Comment