JAKARTA -JOURNALREPORTASE- Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya (Daftar G) tanpa izin di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai penjual.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Kamis terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran obat-obatan ilegal di kawasan Tanjung Priok dan sekitarnya.
Dari informasi tersebut, tim operasional Satresnarkoba melakukan observasi di sejumlah titik, di antaranya Kelurahan Rawa Badak, Tugu Utara, dan Kebon Bawang.
Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah toko kosmetik bernama Toko Bahari yang berlokasi di Jalan Bakti Raya, Kebon Bawang. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan ratusan butir obat-obatan berbahaya yang dijual tanpa izin resmi.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial AW (27), seorang laki-laki asal Aceh Utara. Ia diduga berperan sebagai penjual obat-obatan tersebut.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah ratusan butir , yakini 272 Excimer, 209Tramadol, 121 Trihexyphenidyl, 121 Alprazolam dan sejenisnya.
Selain itu, turut diamankan barang bukti non-narkotika berupa satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp1.500.000.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Habibie, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran obat-obatan berbahaya yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan masyarakat,” ujarnya.
