JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Polres Metro Jakarta Pusat melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan berupa penjambretan telepon genggam terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku yang terdiri atas dua pelaku utama dan satu penadah.
Peristiwa penjambretan itu terjadi di Jalan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 16.55 WIB. Saat itu, korban berinisial R tengah berada di pinggir jalan sambil memainkan telepon genggam ketika hendak menyeberang.
Tak lama kemudian, dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor mendekati korban dan langsung merampas telepon genggam miliknya sebelum melarikan diri.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Reynold E.P. Hutagalung, mengungkapkan bahwa pihaknya segera bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.
“Setelah menerima laporan, anggota kami langsung melakukan olah TKP, penelusuran jalur yang diduga dilalui pelaku, serta pengumpulan rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil kami kantongi,” ujar Reynold dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku utama berinisial Y dan F. Keduanya ditangkap pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Rawa Badak, Jakarta Utara.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial AHS yang diduga berperan sebagai penadah telepon genggam milik korban.
“Selain dua pelaku utama, polisi juga berhasil mengamankan satu orang penadah. Ketiganya telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti satu unit telepon genggam milik korban,” lanjutnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan penyitaan barang bukti. Para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polres Metro Jakarta Pusat turut mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat menggunakan telepon genggam di tempat umum. Warga juga diminta segera melaporkan setiap tindak kejahatan ke kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.
