JAKARTA (JOURNALREPPRTASE)- Sorang guru yang bertugas sebagai pelatih ekstra kurikuler (ekskul) Pramuka dan Paskibra di Sekolah Menengah Pertama (SMP) diamankan anggota dari satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Pelaku berinisial AR (28) ditangkap polisi lantaran perbuatan biadab mencabuli 3 orang murid laki-laki berinisial RPH (13), JRF (14) dan AHRI (17).
Penangkapan AR berdasarkan laporan pihak sekolah kepada Satreskrim Polres Tangsel, terkait kasus pencabulan yang diduga ada 3 orang siswa yang menjadi korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan menjelaskan, ada 3 siswa laki-laki yang jadi korban. ” Modus pelaku yang berprofesi sebagai pelatih ekskul Pramuka dan Paskibra ini, mengancam korban bila tidak bersedia mengikuti kemauan bejadnya itu akan dikeluarkan,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan persnya, di Gedung Humas Polda Metro Jaya, Selasa, (19/7/2022).
Zulpan menjelaskan, kronologi terjadinya kasus ini pada Selasa 12 Juli 2022. Terbongkar dengan adanya Salah satu korban menceritakan perlakuan cabul pelaku kepada siswa lain yang juga jadi korban.
Dari sinilah, lalu ketiga korban melaporkan kepada gurunya. Hingga selanjutnya, guru yang mendapat laporan melakukan klarifikasi kemudian membuat laporan ke polisi. ” Ironisnya perbuatan biadab pelaku yang ditetapkan tersangka melakukan pencabulan terhadap korbannya di kamar mandi sekolah,”terang Zulpan.
Akibat kejahatan nya tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.” Tersangka terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kemudian ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra mengatakan, terkait kasus pencabulan ini, Polres Tangsel akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk memberikan hukuman kebiri kepada tersangka AR yang merupakan pelatih ekskul Pramuka dan Paskibraka yang mencabuli ke tiga anak didiknya yang duduk dibangku SMP di wilayah Tangsel.
AKP Aldo Primananda Putra menambahkan, untuk penetapan hukuman kebiri, penyidik akan melakukan koordinasi dengan kejaksaan. ” Kami akan tanya dulu ke jaksa,” pungkas Aldo.
