Journal Reportase
Opini

Drama P21 Tahanan Politik

Serang, 26 Maret 2026.

P21 pelimpahan kasus dan barang bukti dari Kepolisian ke Kejaksaan. Untuk selanjutnya disidangkan.

P21 ini telah dijadwalkan pada Kamis jam 10.00 WIB.

Lalu. Kejanggalan berawal dari informasi perihal P21 tersebut.Yang diterima oleh para Pendamping Hukum (PH) pada Rabu Sore (kemarin), sehari sebelumnya P21 ini akan dilaksanakan.

Kejanggalan selanjutnya adalah. Dimana seharusnya P21 ini dilaksanakan di Kejaksaan, tiba-tiba terendus kabar akan dilimpahkan atau dilaksanakan di RumahTahanan (Rutan).

Tak lama berselang, masuk lagi informasi bahwa P21 ini kembali lagi akan dilaksanakan di Kejaksaan.

Alasannya: barang bukti berada/tertinggal disana-Kejaksaan.

Dalam hitungan jam, lokasi berubah-ubah.
Ini proses hukum? Atau main-main?

Sebagaimana yang telah di informasikan pada para PH. Bahwa jadwal pada pukul 10.00 pagi.

Para pihak bersangkutan sekaligus berbarengan dengan para Tapol, baru tiba di Kejaksaan pada pukul 13.30.
(Baca jadwal awal di atas)

Mereka berurutan langsung masuk ruang sejuk tanpa mengucap permisi. Apalagi bertegur sapa, padahal momen Idul Fitri.

Dengan pengawalan jelas? Jangan tanya.

Dalam ruang sejuk itu.Pintu dan proses kompak: sama-sama tertutup. Hanya para PH yang diperkenankan masuk.

Pihak media diajak? TIDAK.

Setelah lebih dua jam. Kerumunan manusia keluar dari ruang sejuk itu.

Lagi-lagi siapapun tak berhak mendapatkan kesempatan sekadar untuk bersalaman.

Begitu bahaya kah mereka?

Dengan menggunakan kendaraan wajib pajak. Para Tapol langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan).

Yang hadir bersolidaritas disitu tak puas dengan proses macam ini.

Akhirnya terjadilah negosiasi sekadar audiensi. Itupun dibatasi hanya sepuluh orang yang bisa masuk.

Pihak Media? Tidak diajak lagi.

Ada ketakutan apa sebetulnya jika proses ini dibuka? Ini bukan tertutup. Terkesan ada yang ditutupi.Tapi intinya ada kata tutup disitu.

Publik jadi menduga-duga, berasumsi.
Yaa wajar. Kan tertutup.

Apakah ini ada kaitannya dengan peraturan baru?

Efek domino. Masyarakat ketakutan hanya untuk bersuara menyampaikan keresahannya.

Mungkin dalam sesi tawar-menawar saat belanja di pasar.

Katanya, Kita Indonesia masih negara Demokrasi kan?

Tapi Masyarakat hanya disuguhi hasil.
Tak di dengar, apalagi dilibatkan.

Lagi-lagi Kekuasaan Senang Mengadili Dirinya Sendiri.

Semua masyarakat berhak tahu secara utuh.Masyarakat Dilibatkan.

Bukan dikasih nonton setengah pertandingan.Selesai pertandingan masih bertanya skor akhir.

Related posts

Menuju Pilkada Serentak 2024, Pengaruh Politik “Prabowo Efek” Sangat Kuat

JournalReportase

RUU PPRT, Ironi Hari Kartini dan Krisis Integritas Kebijakan Negara

JournalReportase

Menyoal Etik Bernegara (Bag.-3)

JournalReportase

Leave a Comment