Jakarta – DPR RI akhirnya mensahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai RUU inisiatif DPR, setelah penantian bertahun-tahun dalam perjalanan pembahasan RUU tersebut.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (12/3/2026).
“Kami menyatakan RUU PPRT menjadi RUU inisiatif DPR,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani.
Menanggapi itu, Eva Kusuma Sundari dari Institut Sarinah menyatakan “Sudah ada Surpres dan DIM dari pemerintah di tahun 2023 itu, namun tidak juga dibahas di periode tersebut.”
Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menyampaikan terima kasih pada Baleg DPR RI usai mendesak langkah cepat Presiden dan pemerintah agar segera membuat Surpres dan DIM.
“Berterimakasih pada Baleg DPR RI, dan April 2026 ini seharusnya pemerintah bisa menyelesaikan DIM,” ujar Lita.
Dijelaskan Lita tahap selanjutnya setelah menjadi RUU inisiatif, maka Presiden harus membuat Surpres dan pemerintah membuat Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM. Lalu selanjutnya dibahas di tingkat 1 dan 2 lalu diketoklah di rapat paripurna.
Aktivis Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT, Aida Milasari dan Ika Agustina sepakat bahwa momentum ini bisa menjadi kado di Hari Kartini untuk PRT.
“Maka jangan seperti dulu lagi sudah diketok di rapat paripurna menjadi RUU inisiatif, tapi tidak dibahas,” ucap Aida.
Adapun salah seorang PRT, Winaningsih, mengaku begitu berharap RUU PPRT disahkan tahun ini.
“Sudah 22 tahun kami menunggu, jangan lagi ditunda, harus tahun ini disahkan,” tutur Winaningsih
Sebelumnya selama 22 tahun RUU PPRT masuk prolegnas prioritas DPR yaitu sejak 2004 silam, namun tak juga disahkan.
Pada periode keanggotaan DPR 2023 lalu, RUU ini juga sudah disahkan oleh Pimpinan DPR, Puan Maharani sebagai RUU inisiatif, namun tak juga dibahas sampai masa kepemimpinan selesai. Kegagalan yang terus-menerus ini membuat aktivis PRT mempertanyakan keseriusan DPR serius untuk pengesahannya.
Lalu Presiden Prabowo kemudian berpidato dalam Hari Buruh 1 Mei 2025, dan menyatakan akan mengesahkan RUU PPRT menjadi UU setelan 3 bulan paska Mei 2025 atau bulan Agustus 2025 namun selama 8 bulan DPR tak kunjung melakukan RDPU.
Pasca RDPU terakhir di Baleg 5 Maret 2026 lalu, Koalisi sipil untuk Pengesahan UU PPRT meminta komitmen DPR untuk tidak ada lagi RDPU agar RUU ini cepat disahkan.
Dan kemarin, 11 Maret 2026 Baleg DPR mengadakan 3 sesi kegiatan. Pertama, RDPU dengan Kemenaker, kedua penyelesaian pasal-pasal dan ketiga Pleno RUU PPRT untuk menyetujui mengusulkan RUU PPRT menjadi RUU inisiatif
Pada rapat Baleg kemarin, delapan fraksi partai politik di DPR telah menyampaikan pandangan masing-masing dan menyepakati RUU PPRT sebagai usul inisiatif DPR.
