Journal Reportase
Nasional

Tak Cukup PTDH, DPP GMNI Desak Polri Hadirkan Kepastian Hukum Pada Kasus Pelajar Tewas oleh Oknum Brimob

Jakarta – Kendati oknum anggota Brimob telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada kasus kekerasan hingga menyebabkan meninggalnya seorang pelajar di Kota Tual, Maluku, namun langkah tersebut dipandang tak cukup berhenti disitu saja.

Demikian disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum DPP GMNI, Ramos Agung Surya Wirawan, melalui keterangan tertulisnya kepada Journalreportase.com, Senin (2/3/2026).

“Langkah tersebut merupakan bagian dari tuntutan publik agar kasus ini ditangani secara tegas. Namun demikian, proses pidana harus tetap dijalankan secara terbuka, objektif, dan profesional, sehingga seluruh fakta yang terjadi dapat diungkap secara jelas kepada publik,” kata Ramos.

“Kami juga menegaskan pentingnya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarga korban, serta mendorong Polri menunjukkan komitmen institusional dalam menegakkan disiplin dan profesionalitas aparat agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” tambah dia.

Kasus itu juga memperburuk citra Polri di mata publik yang dampaknya bisa menimbulkan persepsi tidak profesionalnya institusi besutan Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini

“Karena terlalu banyaknya kekecewaan yang ditimbulkan dari oknum-oknum pada instansi tersebut,” tandas Ramos.

Berkaca pada kasus ini dari segi HAM pun dinilai harus ada konsekuensi yang bermuara pada penegakkan hukum yang akuntabel dan transparan.

“Kalau dilihat dari perspektif HAM, kasus ini menyangkut hak paling mendasar yaitu hak untuk hidup yang dijamin oleh konstitusi. Negara melalui aparat penegak hukum seharusnya menjadi pihak yang melindungi hak tersebut. Karena itu ketika ada tindakan aparat yang justru menyebabkan meninggalnya seorang pelajar, maka peristiwa ini harus dipandang serius dan perlu ada pertanggungjawaban hukum yang jelas,” jelasnya.

Dalam prinsip HAM, penggunaan kekuatan oleh aparat harus proporsional dan terukur, tidak boleh berlebihan. Oleh karena itu proses hukum yang transparan dan akuntabel terhadap pelaku menjadi penting, bukan hanya untuk menghadirkan keadilan bagi korban dan keluarganya.

“Tetapi juga untuk memastikan bahwa negara tetap menjamin perlindungan terhadap hak hidup setiap warga negara,” bebernya.

Related posts

Apel Siaga Jelang Nataru, Kakanwil : Petakan Potensi Gangguan Kamtib

JournalReportase

Kapolri Minta Jajarannya Siap Siaga Antisipasi Potensi Bencana saat Libur Lebaran

JournalReportase

Udang Indonesia Kuasai Pasar Ekspor

JournalReportase

Leave a Comment