Journal Reportase
Breaking News

Terduga Pelaku Pembunuhan Berencana yang menewaskan Salah Satu Remaja di Condet Diringkus Satreskrim Polres Jaktim

JAKARTA-JOURNALREPORTASE-  Pelaku pembunuhan berencana  RS (20) yang menyebabkan salah satu korban berinisiial MNF(19) meninggal dunia di tangkap Satreskrim Jakarta Timur.

Terduga pelaku pembunuhan RS diamankan setelah insiden berdarah yang terjadi pada Senin, 17 November 2025 sekitar pukul 17.40 WIB di kawasan Jl. Raya Condet, Gang H. M. Izzi, Cililitan, Kramatjati, Jakarta Timur.

Dalam kejadian tersebut, dua korban menjadi sasaran penyerangan. Korban pertama berinisial MNF (19), tewas akibat luka tusuk pada bagian leher. Sementara korban kedua berinisial MH (19), mengalami luka serius berupa tiga tusukan pada bagian punggung kanan dan kiri.

Peristiwa bermula dari adanya persoalan pribadi antara korban MH. dengan pelaku RS., yang dipicu oleh rasa cemburu terkait hubungan pertemanan antara teman perempuan mereka. Korban MH. bersama rekannya MNF. mendatangi kos pelaku untuk menyelesaikan persoalan. Namun pelaku tidak berada di lokasi. Saat dalam perjalanan kembali, keduanya bertemu pelaku di sekitar tempat kejadian peristiwa (TKP) dan terjadi cekcok hingga pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis sangkur yang telah dipersiapkannya.

Pelaku kemudian menyerang kedua korban secara berturut-turut.

Keterangan saksi di lokasi, termasuk NDL, MFR., dan CS., memperkuat rangkaian kronologis. Saksi MFR yang mendengar teriakan meminta tolong segera keluar rumah dan melihat kedua korban tergeletak bersimbah darah. Bersama saksi lainnya, mereka berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sebilah sangkur, kemudian menyerahkannya kepada anggota Buser Polsek Kramatjati.

Korban MNF dinyatakan meninggal dunia dan jenazahnya dibawa ke RS Polri untuk keperluan autopsi. Sementara korban MH mendapatkan penanganan medis di rumah sakit yang sama.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan memastikan bahwa pelaku kini telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta penyusunan laporan resmi.

“Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP,” tandasnya.

Related posts

Dilaporkan oleh Seorang Perempuan : Kompol R di Sidang Kode Etik Propam Majelis Hakim Upayakan Jalan Damai

JournalReportase

Polisi Krimsus PMJ Meringkus Dua Pelaku Penipuan Berkedok Valas

JournalReportase

Kuasa Hukum Warga Bantah Rencana Pengosongan 31 Desember 2025: “Harus Lewat Putusan Eksekusi Pengadilan”

journalreportase

Leave a Comment