Journal Reportase
Breaking News

Reskrim Polsek Ciputat Timur Tangkap Residivis Narkoba Spesialis Pencurian Ranmor

CIPUTAT- JOURNALREPORTASE- Polsek Ciputat Timur mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor milik Dedi Harmoko (30) di Halaman Rumah, Jalan Semanggi 1 No. 13 RT 001/003, Cempaka Putih, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan pada Kamis, (10/4/2025) sekira pukul 23.00 Wib.

Pengungkapan dan penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari beberapa laporan polisi yang masuk, di antaranya LP/B/61/IV/2025, LP/B/246/III/2024, LP/B/329/IV/2024, LP/B/426/V/2024, LP/B/454/V/2024, LP/B/765/VIII/2024, dan LP/B/822/IX/2024, yang tercatat di Polsek Ciputat Timur.

Informasi dari Polsek Ciputat Timur disebutkan bahwa kasus pencuran ini terjadi saat korba Dedi Harmoko (36), memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio miliknya di halaman rumah pada Kamis, 10 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, Namun saat keluar rumah, korban mendapati motornya sudah tidak ada. Setelah memeriksa rekaman CCTV, tampak seorang laki-laki tak dikenal membawa kabur kendaraan tersebut. Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan ke Polsek Ciputat Timur.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur yang dipimpin IPTU Edi Purwanto segera bergerak cepat. Dari hasil analisa rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi, pada Jumat, 11 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil menangkap pelaku berinisial Abdul Gofar alias Opang (40) di kawasan Jalan Mujair 5, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Bahkan, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengaku telah beraksi sebanyak 7 kali di wilayah hukum Polsek Ciputat Timur dan sekitar 10 kali di wilayah Jakarta. Pelaku juga merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap pada tahun 2022.

Barang Bukti yang Diamankan Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya anak kunci, kunci pas ukuran 8 dan 10, flashdisk rekaman CCTV, STNK dan BPKB sepeda motor, HP, jaket.

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq menyampaikan apresiasi atas kerja keras anggota dan partisipasi masyarakat. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Ciputat Timur. Terima kasih kepada warga yang terus aktif mendukung tugas-tugas kepolisian,” tegasnya.

Saat ini, pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ciputat Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,”tandas Bambang.

Related posts

Kajati dan IAD Kalbar Kawal Pemberangkatan Sembako Ke Wilayah Banjir

JournalReportase

Pedagang Pasar Siap Sukseskan “Lumbung Pangan”

JournalReportase

Danlantamal III Terima CC Komandan Skuadron Latih Jepang

JournalReportase

Leave a Comment