Journal Reportase
Kriminal

Dua Pelaku Pencurian Pecah Kaca Mobil Diamankan, Kapolsek Ciputat Timur Mengapresiasi Warga yang Bantu Penangkapan Pelaku.

CIPUTAT-JOURNALREPORTASE- Res Krim Polsek Ciputat Timur mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan oleh korban bernama Hafizh Surya Mustafa Zen (19), warga Jakarta dengan laporan polisi LP/B/70/IV/2025/SPKT/Sekciptim/Restangsel/PMJ tertanggal 23 April 2025.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 23 April 2025 sekitar pukul 20.30 WIB di depan rumah di Jalan Palem Puri 1 No. 8A RT 05/003 RW 06, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Informasi yang didapat, kasus pencurian terjadi bermula di mana korban diketahui datang bertamu ke rumah rekannya, Imran Karim Wewengkang, sekitar pukul 17.00 WIB, dan memarkirkan mobil BMW miliknya di pinggir jalan dengan kondisi pintu serta kaca mobil terkunci rapat.

Saat hendak pulang sekitar pukul 20.30 Wib, korban mendapati dua orang laki-laki tidak dikenal sedang memecahkan kaca mobilnya dan mengambil sebuah tas dari dalam kendaraan.

Meengetahui Mobilny dirusak, korban langsung meneriaki para pelaku “Maling! Maling!” hingga mengundang perhatian warga sekitar. Warga yang turut membantu berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi kejadian. Tak berselang lama, petugas dari Polsek Ciputat Timur datang dan mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti ke Mapolsek untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dua pelaku yang berhasil diamankan diketahui Julianto (41) dan Deni Tabah Efendi Sugianto (27). Polisi juga menyita Barang Bukti dari tangan pelaku, berupa satu sepeda motor, satu buah tas ransel, satu buah jaket warna hitam dan power bank.

Sebelum dibekuk, kedua pelaku melakukan aksinya dengan memecahkan kaca mobil untuk mengambil barang berharga yang berada di dalam kendaraan.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian kerusakan kaca pintu mobil BMW sekitar Rp10 Juta.

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq didampingi Kanit Reskrim IPTU Edi Purwanto mengapresiasi kesigapan warga yang membantu penangkapan pelaku.

“Terima kasih kepada masyarakat yang proaktif membantu aparat kepolisian. Kami akan terus meningkatkan upaya preventif dan penegakan hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kami,” ujar Bambang.

Saat ini, kedua pelaku masih menjalani proses penyidikan di Polsek Ciputat Timur. ” Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tandas Bambang.

 

Related posts

Pengedar Sabu 1,25 Kilogram Diringkus Polisi Kampar

JournalReportase

Polsek Tambora Tangkap Pelaku Spesialis Curanmor, Salah satunya Residivis

JournalReportase

DARI RUMAHNYA WANITA PENGEDAR NARKOBA DIGELANDANG KE POLRES LUMAJANG

JournalReportase

Leave a Comment