SEMARANG – JOURNALREPORTASE- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang kembali melaksanakan program Pembebasan Bersyarat (PB) bagi empat warga binaan berinisial ND, AP, KP, dan MA pada Jumat (24/04).
Program ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak warga binaan sekaligus mencerminkan keberhasilan proses pembinaan yang dijalankan di dalam lapas.
Keempat warga binaan yang memperoleh Pembebasan Bersyarat tersebut berasal dari berbagai perkara, mulai dari tindak pidana narkotika, penggelapan, hingga korupsi.
Proses serah terima dilakukan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang, Bapas Pekalongan, serta Bapas Medan.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara langsung maupun melalui video conference, dengan turut melibatkan Kejaksaan Negeri Kota Semarang dari unsur pidana umum dan pidana khusus.
Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari, menjelaskan bahwa pemberian Pembebasan Bersyarat merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pembinaan serta reintegrasi sosial warga binaan.
“Pembebasan Bersyarat ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk kepercayaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi warga binaan untuk memperoleh Pembebasan Bersyarat.
Di antaranya telah menjalani minimal dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin selama menjalani masa pidana.
Selain itu, warga binaan juga harus mendapatkan rekomendasi dari Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) serta persetujuan dari pihak terkait.
Program Pembebasan Bersyarat ini sejalan dengan tujuan sistem pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, yakni membentuk warga binaan menjadi individu yang menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan mampu kembali berperan aktif di tengah masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap warga binaan yang kembali ke masyarakat benar-benar siap, tidak hanya secara administratif, tetapi juga secara mental dan keterampilan, sehingga dapat hidup mandiri dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tambah Ahmad Tohari.
Di akhir kegiatan, ia berharap para klien pemasyarakatan yang telah memperoleh Pembebasan Bersyarat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya serta menjalani kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.
