Journalreportase, – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Desember 2024 memutuskan untuk mengabulkan gugatan para korban terkait kasus dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong yang melibatkan Olivia Nathania (Oi) dan mantan suaminya, Rafli. Dalam putusan tersebut, mereka diwajibkan untuk mengganti kerugian kepada para korban sebesar Rp8,1 miliar.
Desi Hadi Saputra, SH, kuasa hukum para korban, menyatakan bahwa jika Oi tidak memenuhi kewajiban membayar ganti rugi, pihaknya akan melakukan sita jaminan terhadap aset-aset yang dimiliki Oi. Desi juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengidentifikasi dan mendokumentasikan aset-aset tersebut untuk mendukung proses hukum lebih lanjut.
“Belum saatnya saya jelaskan. Prinsipnya kita sudah mengantongi aset harta Oi,” papar Desi saat keluar dari ruang sidang

