JAKARTA — JOURNALREPORTASE – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kalideres.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah kamar kost di kawasan Pegadungan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Timsus 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin AKP Jimi Farid Ma’aruf langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua orang tersangka berinisial AAO (56) dan TP (42) berhasil diamankan pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa 1.013 butir pil ekstasi dengan berat total 343 gram, tiga paket sabu seberat 1,27 gram, alat hisap, beberapa unit telepon genggam, serta buku catatan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Avrilendy, mengungkapkan bahwa kedua tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam peredaran narkotika.
“Barang tersebut diperoleh dari jaringan luar daerah dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Jakarta,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pasokan ekstasi diperoleh dari seorang pemasok berstatus daftar pencarian orang (DPO) di Palembang, sementara sabu didapat dari wilayah Jakarta Barat. Modus operandi yang digunakan adalah menyimpan narkotika di kamar kost dan menjualnya secara bertahap kepada pembeli.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Segera laporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegas Avrilendy.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang relevan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
