BEKASI-JOURNALREPORTASE- Polres Metro Bekasi sukses meringkus delapan tersangka pengedar narkoba, yakni K (37) MJ (30), FF (27), H (34), HI (23) AW (25), JA (37) dan S (54).
Tak hanya itu, dalam operasi tersebut, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis Sabu seberat 212,14 Gram, 529,87 Gram ganja, Sinte 288,8 Gram, Bibit Sinte 445 Gram, Ekstasi 5.808 Butir, dan Obat Ketamin 406 Gram. Selain sejumlah jenis narkoba, polis menyita barang bukti 1 unit Motor, Hp, 11 dan 5 timbangan elektrik.
“Jika seluruh barang bukti tersebut diakumulasikan dalam rupiah kurang lebih Rp. 7.073.242.545,- (Tujuh Miliyar Tujuh Puluh Tiga Juta Dua Ratus Empat Puluh Dua Ribu Lima Ratus Empat Puluh Lima Rupah,” beber Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi dalam keterangan pers, di lobi Mapolres Metro Bekasi, Rabu (14/8/2024).
Dan, dari pengungkapan ini, terang Twedi Aditya, Polres Metro Bekasi berhasil menyelematkan kurang lebih Tiga puluh enam ribu seratus lima puluh dua) Jiwa..
“Kemudian Para tersangka berhasil diamankan dari lokasii berbeda,”tambah Twedi.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Ancaman Hukuman Penjara 6 s/d 20 Tahun dan seumur hidup,”jelasnya
Twedi menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan operasi untuk memberantas peredaran narkotika khususnya di Kabupaten Bekasi. Twedy mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan, yang sangat membantu Kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
“Pengungkapan dan penangkapan pelaku menjadi bukti nyata komitmen Polres Metro Bekasi dalam memerangi kejahatan narkotika, sekaligus memberikan pesan kuat kepada para pelaku bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu,”pungkasnya.
