TANGERANG- JOURNALREPORTASE- Kecewa uang DP Rumah belum dikembalikan karena proses akad kredit dibatalkan oleh pihak Bank, PT. Citra Permai Pesona (CPP) dilaporkan ke Polisi
Laporan polisi tersebut lantaran, dirinya merasa dirugikan dan tidak terima terkait penolakan yang diduga sepihak dari PT CPP.
Bahkan uang DP yang sudah masuk pada 4 Oktober 2022 dengan cicilan total Rp 63.8000.000 ( Enam Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
“Sampai saat ini, pihak pengembang Perumahan Smart City belum mengembalikan uang DP tersebut,”ungkap Anggi Van Royens konsumen yang ditolak proses akad kredit dalam keterangan persnya, Sabtu (10/2/2024).
Untuk itu, dengan adanya laporan polisi ini persoalan uang DP yang sudah masuk diselesaikan dengan segera oleh pengembang Perumahan Smart City yang berkantor di komplek ruko Milenium blok A11 no.8 Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
“Saya berharap dengan laporan polisi persoalan uang DP segera dikembalikan tanpa ada potongan,”ucap Anggi.
Anggi yang merupakan konsumen yang ditolak proses akad kreditnya, lanjut menjelaskan persoalan ini sampai ke Polisi guna melakukan upaya hukum sebagai warga negara .
Anggi melaporkan ke Polresta Tangerang dengan no LP/B12/1/2024/SPKT/POLRESTA TANGERANG POLDA BANTEN. Dalam Laporan tersebut, lantaran belum adanya niat baik PT. Citra Permai Pesona mengembalikan uang DP yang di setor.
“Saya telah membuat laporan ke polisi pada 7/1/2024 karena belum adanya niat baik pengembalian uang DP rumah oleh pengembang PT. CPP sebanyak Rp 63.800.000,” jelas Anggi.
Dikatakan Anggi, dirinya telah memboking Perumahan Cikupa Green Village Blok F-11 di Jalan Raya Kutruk, Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
“Sekali lagi, saya ingin uang DP rumah tersebut secepatnya dikembalikan tanpa ada potongan,” tandas Anggi.
Sementara Kuasa hukum PT CPP, Meidi saat dikonfirmasi lewat pesan Whatsapp terkait laporan polisi yang dilayangkan pihak konsumen, dia hanya menjawab, sesuai dengan peraturan perundang undangan pihak nya juga memiliki hak jawab agar adanya pemberitaan yang berimbang, kami tidak pernah melarang Media untuk menulis berita, namun sesuai dengan asas pemberitaan yang berimbang
” Oleh karena itu kami jga akan melakukan upaya hukum termasuk melapor ke Dewan Pers,” ucap Maidi.
Namun saat ditanya kapan akan memberikan hak jawabnya terkait pemberitaan sebelumnya, Meidi hanya berujar. “Baik nanti kami info, setelah meeting dengan pihak management,”pungkasnya, Minggu (11/2/24).
