Journal Reportase
Breaking News

Proses Kredit Rumah Ditolak Bank, Uang DP Rumah Belum Dikembalikan Konsumen Lapor ke Polisi

TANGERANG- JOURNALREPORTASE- Kecewa uang   DP Rumah  belum dikembalikan  karena proses akad kredit  dibatalkan oleh pihak Bank, PT.  Citra Permai Pesona (CPP) dilaporkan ke  Polisi

Laporan polisi tersebut lantaran, dirinya merasa dirugikan dan tidak terima terkait  penolakan yang diduga sepihak dari PT CPP.

Bahkan uang DP yang sudah masuk pada  4 Oktober 2022 dengan cicilan total Rp 63.8000.000 ( Enam Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).

“Sampai saat ini,  pihak pengembang Perumahan Smart City belum mengembalikan uang DP tersebut,”ungkap Anggi Van Royens  konsumen yang ditolak proses akad kredit dalam keterangan persnya, Sabtu (10/2/2024).

Untuk itu,  dengan adanya laporan polisi ini persoalan uang DP yang sudah masuk diselesaikan dengan segera oleh pengembang Perumahan Smart City yang berkantor di komplek ruko Milenium blok A11 no.8 Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

“Saya berharap dengan laporan polisi persoalan uang DP segera dikembalikan tanpa ada potongan,”ucap Anggi.

Anggi yang merupakan  konsumen yang ditolak proses akad kreditnya, lanjut menjelaskan persoalan ini  sampai ke Polisi guna melakukan upaya hukum sebagai warga negara .

Anggi  melaporkan ke Polresta Tangerang dengan no LP/B12/1/2024/SPKT/POLRESTA TANGERANG POLDA BANTEN. Dalam Laporan tersebut, lantaran  belum adanya niat baik PT. Citra Permai Pesona mengembalikan uang DP yang di setor.

“Saya telah membuat laporan ke polisi pada 7/1/2024 karena belum adanya niat baik pengembalian uang DP rumah oleh pengembang PT. CPP sebanyak Rp 63.800.000,” jelas Anggi.

Dikatakan Anggi, dirinya telah memboking Perumahan Cikupa Green Village Blok F-11 di Jalan Raya Kutruk, Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

“Sekali lagi, saya ingin uang DP rumah tersebut secepatnya dikembalikan tanpa ada potongan,” tandas Anggi.

Sementara Kuasa hukum PT CPP, Meidi  saat dikonfirmasi lewat pesan Whatsapp terkait laporan polisi yang dilayangkan pihak konsumen,  dia hanya menjawab, sesuai dengan peraturan perundang undangan pihak nya juga memiliki hak jawab agar adanya pemberitaan yang berimbang, kami tidak pernah melarang Media untuk menulis berita, namun sesuai dengan asas pemberitaan yang berimbang

” Oleh karena itu kami jga akan melakukan upaya hukum termasuk melapor ke Dewan Pers,” ucap Maidi.

Namun saat ditanya  kapan akan memberikan hak jawabnya terkait pemberitaan sebelumnya, Meidi hanya berujar. “Baik nanti kami info, setelah meeting dengan pihak management,”pungkasnya, Minggu (11/2/24).

Related posts

Polisi Amankan Kurir Narkoba di Kapuk Muara

redaksi JournalReportase

Pangdam Jaya Bakti Sosial Bersama Ketua MPR RI dan Kapolda Metro Jaya

redaksi JournalReportase

Kebijakan WFA, Kakorlantas Sebut Sudah Ada Peningkatan Arus Mudik Sejak Awal

redaksi JournalReportase

Leave a Comment