JAKARTA – Unit I Subdit 3 Ditnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sahbu seberat 589 gram dan ekstasi sebanyak 4170 butir.
Barang bukti tersebut dimusnahkan di halaman Gedung Ditnarkoba Polda Metro Jaya, Senin (18/11/2019), dihadirkan oleh para tersangka.
Barang bukti sahbu dan ekstasi yang dimusnahkan adalah dari LP/ 1084/XI/2019/PMJ/Ditresnarkoba, tanggal 4 Nopember 2019, yang diungkap Di depan Indomaret Apartemen Mediterania Garden Residence 1, Tower Azelia, J1. Tanjung Duren Raya No.1 Kav 5-9 RT.03 RW.05 Kel. Tanjung Duren Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Iptu Fahmi, Panit 1 Subdit 3, mengatakan barang-bukti yang dimusnahkan yakni narkoba jenis sahbu seberat 589 gram dan pil ekstasi (inek) sebanyak 4.170 butir
Barang-bukti disita dari tersangka atas nama Sahrul Gunawan alias Arul bin Suharjo dan Eka Dwi Astuti binti Samiarto,”bebernya.
Sedangkan penyidikan kasus ini ditangani oleh Kasubdit 3, AKBP M Iqbal dan Kanit I Subdit 3, AKP Kresno Wisnu Putranto. (AY)
