JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Polda Metro Jaya kembali mengamankan para pelaku kejahatan penyuntikan atau pemindahan gas LPG bersubsidi 3 Kg ke non subsidi 12 Kg
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan
Dalam pengungkapan tersebut Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan empat tersangka dan beberapa barang bukti pengoplosan tabung gas LPG di dua lokasi yang diduga dijadikan tempat penyunyikan di wilayah Pagedangan, Kab Tangerang dan Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin (4/9/2023).
“Ada 4 pelaku yg menjadi tersangka berinisial M alias Aming (31), W (30), MR (28) dan S (44),” ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri, Selasa (5/9/2023).
Sementara , kata Ade barang bukti 8 unit Mobil Pick Up, ratusan Tabung Gas LPG 3 Kilo dan 12 Kilo, Alat pemindahan isi tabung gas dan 1 kantong plastik segel dibawa ke Polda Metro Jaya.
Dijelas juga, pihaknya masih memburu satu tersangka berinisial M (50) yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kemudian untuk modus operandi yang dilakukan para tersangka berawal dari ketika polisi mengamankan kendaraan Pick Up Grand Max warna hitam dengan No pol: F 8314 HU yang dicurigai membawa tabung elpiji berukuran 12 kg.
” Nah dari .mobil Pick Up tesebut kejahatan penyuntikan gas bersubsidi ke non subsidi terbongkar. Kita amankan lantaran dicurigai membawa tabung elpiji berukuran 12 kg,”katanya.
Dikatakan Ade, dari keterangan sopir, petugas bergerak menuju lokasi yang disebutkah. Ternyata benar ada kegiatan pemindahan isi gas LPG di Perkebunan Karet Jl. Kp. Bojong Desa Taman Sari Kec. Rumpin Kabupaten Bogor.
“Saat dilakukan pengecekan di tempat yang diduga menjadi tempat pemindahan Gas Subsidi tersebut petugas mengamankan barang bukti 8 unit Mobil Pick Up bermuatan Tabung Gas, 241 Tabung ukuran 12 kg, 4 Tabung 50 kg, 909 Tabung 3 kg , 28 Alat pemindahan isi tabung 12 kg, 10 Alat pemindahan isi tabung 50 kg, 1 kantong plastik segel.,” terang Ade.
Para tersangka dijerat pidana Minyak dan Gas Bumi, Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
