Journal Reportase
Breaking News

Lagi, Penyuntikan Tabung Gas Bersubsidi Terungkap Empat Tersangka Diamankan


JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Polda Metro Jaya kembali mengamankan para pelaku kejahatan penyuntikan atau pemindahan gas LPG bersubsidi 3 Kg ke non subsidi 12 Kg

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan

Dalam pengungkapan tersebut  Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya  mengamankan empat tersangka  dan beberapa  barang bukti pengoplosan tabung gas LPG di dua lokasi yang diduga dijadikan tempat penyunyikan di wilayah Pagedangan, Kab Tangerang dan Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin (4/9/2023).

“Ada   4  pelaku yg menjadi tersangka berinisial M alias Aming (31), W (30), MR (28) dan S (44),” ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya  Kombes Ade Safri, Selasa (5/9/2023).

Sementara , kata  Ade barang bukti 8 unit Mobil Pick Up, ratusan  Tabung Gas LPG 3 Kilo dan 12 Kilo,  Alat pemindahan isi tabung gas dan 1 kantong plastik segel dibawa ke Polda Metro Jaya.

Dijelas juga, pihaknya masih memburu satu tersangka berinisial M (50) yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kemudian untuk  modus operandi yang dilakukan para tersangka  berawal dari ketika polisi mengamankan kendaraan Pick Up Grand Max warna hitam dengan No pol: F 8314 HU yang dicurigai membawa tabung elpiji berukuran 12 kg.

” Nah dari .mobil Pick Up tesebut kejahatan penyuntikan gas bersubsidi ke non subsidi terbongkar. Kita amankan lantaran dicurigai membawa tabung elpiji berukuran 12 kg,”katanya.


Dikatakan  Ade, dari keterangan  sopir,  petugas bergerak menuju lokasi yang disebutkah. Ternyata benar ada  kegiatan pemindahan isi gas LPG  di Perkebunan Karet Jl. Kp. Bojong Desa Taman Sari Kec. Rumpin Kabupaten Bogor. 

“Saat dilakukan pengecekan di tempat yang diduga menjadi tempat pemindahan Gas Subsidi tersebut petugas mengamankan barang bukti  8 unit Mobil Pick Up bermuatan Tabung Gas, 241 Tabung ukuran 12 kg, 4 Tabung 50 kg, 909 Tabung 3 kg , 28 Alat pemindahan isi tabung 12 kg, 10 Alat pemindahan isi tabung 50 kg, 1 kantong plastik segel.,” terang Ade.

Para tersangka  dijerat  pidana Minyak dan Gas Bumi, Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Related posts

Gyeongbuk Food Festival 2023 Menjelajahi Kelezatan Korea di Jakarta

journalreportase

Kapolda Kepri Pimpin Sertijab Pejabat Dilingkungan Polda Kepri

redaksi JournalReportase

Sebar Berita Bohong Pemilik Akun Rakyat Jelata98 Diamankan Petugas Siber Polda Metro

redaksi JournalReportase

Leave a Comment